Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap kasus penyeludupan Narkotika jenis Shabu (26/03/2021). Dua orang pelaku, pria berinisial AN (58) Warga asal Surabaya dan SH (44) warga asal Aceh telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pihaknya meringkus kedua pelaku pada hari yang berbeda. Masing-masing pelaku membawa Narkotika jenis Shabu. SH membawa shabu seberat 3048,3 gram dan AN (489,2 gram.). Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana kurungan paling lama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Lebih lanjut, Hendri memaparkan kronologi penangkapannya. Pada 12 Maret 2021, sekitar pukul 14: 45, BPN mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika dan obat-obatan dari Sumatera menuju ke Pulau Jawa. Lalu, BPN melakukan pendalaman informasi.

“Berdasarkan hasil pendalaman itu, kami Kami mendaoatkan informasi bahwa SH (44 tahun), pekerjaan pedagang dari Aceh ini dikabarkan membawa psikotropika dari Aceh Menuju Pulau Jawa dengan menggunakan transportasi maskapai penerbangan,” ungkapnya.
Akhirnya, SH ditangkap dalam satu unit kendaraan Bus Damri yang sedang berparkir di Area pool terminal 2 Bandar Udara Internasioan Soekarno Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten. Setelah digeledah, polisi menemukan 30 paket narkotika di dalam tas gendong warna coklat miiknya. Sementara, AN ditangkap di dalam sebuah Rumah Makan Padang di Jl. Raya Pelabuhan Merak Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten sekitar Pukul 22:00 WIB. AN kedapatan emnyimpan narkotika shabunya di dalam bungkus permen yang disebunyikannya di bawah lipatan celana miliknya.
Barang bukti yang dibawa pelaku berupa satu unit Hp nokia beserta sim cardnya, satu unit hp vivo, ATM, KTP tersangka, tas punggung, satu pasang sepatu, dan uang tunai sebesar satu juta rupiah.
Penulis: Yusuf Haetami
“