Terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menyebut mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sebagai orang yang merekomendasikan nama Tommy Sumardi sebagai orang yang dapat mengecek status “Daftar Perncairan Orang”.
“Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya,” kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/8/2021)
Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
“Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya meminta ‘fee’ sebesar Rp15 miliar, saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Tommy Sumardi menyetujuinya,” ucapnya.
Djoko Tjandra mengaku tidak tahu untuk apa saja uang ‘fee’ yang ia bayarkan itu.
“Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakati,” ungkap Djoko.
Setelah itu Djoko Tjandra datang ke Indonesia dengan untuk mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka ia pun kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebagai terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini,” tambah Djoko.
Ia pun mengaku menyesal dengan apa yang telah terjadi yang menyeretnya menjadi terdakwa.