Dua Orang Tewas, Pengedar Miras Ditangkap

Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat meringkus AR (43), tersangka pengedar minuman keras (miras) di rumahnya, di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/4/2021).  Penangkapan itu terkait dengan meninggalnya dua  pria, berinisial AA dan T,  setelah  menenggak miras oplosan  yang dijual AR.

“Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (11/4/2021).

Wahyu menjelaskan, pada Sabtu (10/4/2021), sekira jam 7 malam, petugas mendapat informasi adanya 2 orang meninggal dunia akibat meminum miras alkohol murni. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui 2 orang yang meninggal dunia itu memesan miras atau alkohol murni dari tersangka AR.

“Akibat menenggak miras dari tersangka AR, selain 2 orang tewas juga ada 2 orang yang saat inj dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” terang Wahyu.

Barang Bukti dan Tuntutan

Lalu, Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja pun bergerak mengusut kasus itu. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia dan kritis setelah  menenggak alkohol jenis sake yang dibeli dari tersangka AR. Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka AR.

“Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu ditempatnya bekerja, yakni di perusahaan yang memproduksi bahan-bahan kimia.

Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman alkohol ukuran 15 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mililiter, 1 unit telepon genggam, dan uang yang diduga hasil penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu,  tersangka AR juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar.

Penulis: Fiqri Udayana

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini