Vonis Ohan Mengecewakan, dan Cederai Keadilan

Damarbanten — Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Serang, Kamis (08/04/2021), menggelar sidang vonis terkait kasus Ohan Aidin Faizin,  salah satu mahasiswa yang menjadi terdakwa karena ikut  aksi demonstrasi penolakan Omnibus law tahun lalu. Sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Serang Kelas I A,

Di akhir persidangan,  Rikatama Budianti, SH memvonis Terdakwa Ohan dengan kurungan penjara selama dua bulan, dan .membayar denda sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).  Apabila denda  tidak dibayar dalam  jangka waktu satu minggu, Ohan akan dikenakan pidana denda sebesar satu juta rupiah dan kurungan penjara  selama tiga bulan sesuai dengan permohonan JPU dalam tuntutan persidangan sebelumnya.

Wartawan Damarbanten.com melaporkan,  terjadi kericuhan dalam  persidangan  tersebut yang dipicu oleh ketidakpuasan aliansi mahasiswa –yang merupakan rekan terdakwa- terhadap vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan kebenaran yang ada, dan  menilai penegakan hukum yang tidak adil.


Sementara itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten (LBH RB), Muhammad Syarifain, S.H mengungkapkan, persidangan langsung ditutup karena beberapa dari massa solidaritas memberikan tekanan dan protes selama persidangan smasih  berlangsung


“Tadi belum sempat disampaikan, apakah memang ada upaya hukum kembali atau tidak, kalau dalam sidang tingkat pertama sudah cukup dan sudah dikenakan putusan pidana sebesar 750 ribu yang dasarnya pada tuntutan itu denda satu juta,” tuturnya

Mengecewakan

LBH RB, katanya,  telah mengupayakan hukum lain, namun Majelis Hakim buru-buru menutup sidang  akibat terjadinya kericuhan sehingga persidangan menjadi tidak kondusif.

“Massa Solidaritas yang memang sangat kecewa terhadap putusan Majelis Hakim, ketika saudara Ohan tidak terbukti dan terkena pukulan oleh polisi, kok dibuktikan dengan denda 750 ribu, itu yang menjadi kekecewaan massa solidaritas,” ungkapnya

Selain itu,  Geger Banten, yang merupakan Aliansi Mahasiswa lintas kampus, terus konsisten mengawal rekannya dari awal persidangan tingkat pertama sampai sidang yang saat ini digelar Majelis Hakim.

Geger Banten juga merencanakan penggalangan dana secara kolektif untuk membantu  Ohan dalam membayar denda yang sudah Ditentukan Majelis Hakim sebesar Rp. 750 ribu

“Dari tiap-tiap anggota atau organisasi kita instruksikan untuk mengumpulkan donasi sebesar 750 ribu untuk membantu kawan ohan dan itu akan diserahkan dalam bentuk receh,” pungkasnya



Penulis: Yusuf Haetami dan Fiqri Udayana

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini