By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Empat Syarat Sah Hewan Kurban
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
opini

Empat Syarat Sah Hewan Kurban

Last updated: Mei 26, 2025 1:52 pm
5 bulan ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten- Menjelang hari raya Idul Adha, umat muslim di sunnahkan untuk melakukan qurban, namun hanya di wajibkan bagi yang mampu. Perlu di perhatikan, tidak semua jenis hewan dapat di jadikan qurban, hanya hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta saja.

Tidak hanya itu, dalam berqurban juga ada syarat – syarat tertentu agar kurban di anggap sah, salah satunya adalah kondisi fisik hewan kurban.

Dalam syariat Islam, ada beberapa syarat kondisi fisik atau cacat yang dapat menyebabkan tidak sahnya hewan untuk kurban. Oleh karena itu, sebelum membeli hewan kurban, hendaknya memahami jenis – jenis cacat pada hewan kurban.

Mengutip dari laman Dompet dhuafa dan MUI, berikut empat jenis cacat hewan kurban yang harus di hindari :

1.⁠ ⁠Buta (sebelah atau total)

Hewan yang buta, terutama kebutaannya terlihat dengan jelas.

Hewan kurban yang matanya terjulur keluar atau tidak dapat melihat, tidak sah di jadikan hewan kurban.

Hal ini di dasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW :
“Empat (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan kurban: hewan yang jelas buta matanya…” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).

Bahkan, walaupun  butanya hanya sebelah dan terlihat jelas, maka tetap harus di hindari

2.⁠ ⁠Sakit yang terlihat jelas

Hewan yang sedang sakit parah, atau telihat lemah dan tidak ada tenaga, tidak sah dijadikan kurban, termasuk hewan yang mengalami gangguan pernapasan berat, luka terbuka atau infeksi parah, dan terlihat lesu hingga tidak dapat berdiri.

Selain itu, hewan yang meninggal akibat keracunan, tercekik, lumpuh, atau di makan binatang buas, tidak sah di jadikan hewan kurban

Jika diragukan, sebaiknya meminta rekomendasi dokter hewan untuk memastikan kondisi hewan kurban sehat dan layak.

3.⁠ ⁠Tidak bisa berjalan normal atau pincang

Hewan pincang atau tidak dapat berjalan dengan normal termasuk tidak sah dijadikan hewan kurban. Cacat yang di maksud, yaitu mengalami patah kaki, tidak bisa berdiri dengan normal atau dibantu, dan terpotong kakinya

4.⁠ ⁠Sangat tua dan kurus kering

Hewan yang terlalu tua atau kurus dan lemah hingga terlihat seperti tidak memiliki sumsum tulangnya, tidak layak dijadikan hewan kurban.

Hewan kurban harus berusia cukup, minimal satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi
Dan terakhir, hewan kurban juga harus di pastikan terbebas dari segala jenis gejala penyakit.

Demikian syarat-syarat hewan kurban yang sah untuk dijadikan kurban. Selamat merayakan Idul Adha.

Penulis: Edward

You Might Also Like

Catatan dari Islamic Museum of Australia di MelbourneOleh: Swary Utami Dewi
Body Shaming terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Krisis Etika di Era Demokrasi Digital
Gubernur Andra Soni Dorong Bank Banten Jadi Penyalur KPR Program 3 Juta Rumah
KH. Enting Abdul Karim: Generasi Qur’ani Harus Dibentuk Sejak Dini
Pentingnya Edukasi Perawatan Kulit di Era Digital
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Penyitaan Buku dan Kekeliruan Berpikir/LogikaOleh: Swary Utami Dewi

4 minggu ago

Memaknai Puitisasi Lukisan Sangkan Paraning Dumadi

4 minggu ago

Banten Hadapi Tantangan Air, TKPSDA Bahas RAAT dan IKtA

1 bulan ago

Kuliner Legendaris Sejak Tahun 80-an di Kota Serang

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?