Damar Banten- Menjelang hari raya Idul Adha, umat muslim di sunnahkan untuk melakukan qurban, namun hanya di wajibkan bagi yang mampu. Perlu di perhatikan, tidak semua jenis hewan dapat di jadikan qurban, hanya hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta saja.
Tidak hanya itu, dalam berqurban juga ada syarat – syarat tertentu agar kurban di anggap sah, salah satunya adalah kondisi fisik hewan kurban.
Dalam syariat Islam, ada beberapa syarat kondisi fisik atau cacat yang dapat menyebabkan tidak sahnya hewan untuk kurban. Oleh karena itu, sebelum membeli hewan kurban, hendaknya memahami jenis – jenis cacat pada hewan kurban.
Mengutip dari laman Dompet dhuafa dan MUI, berikut empat jenis cacat hewan kurban yang harus di hindari :
1. Buta (sebelah atau total)
Hewan yang buta, terutama kebutaannya terlihat dengan jelas.
Hewan kurban yang matanya terjulur keluar atau tidak dapat melihat, tidak sah di jadikan hewan kurban.
Hal ini di dasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW :
“Empat (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan kurban: hewan yang jelas buta matanya…” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).
Bahkan, walaupun butanya hanya sebelah dan terlihat jelas, maka tetap harus di hindari
2. Sakit yang terlihat jelas
Hewan yang sedang sakit parah, atau telihat lemah dan tidak ada tenaga, tidak sah dijadikan kurban, termasuk hewan yang mengalami gangguan pernapasan berat, luka terbuka atau infeksi parah, dan terlihat lesu hingga tidak dapat berdiri.
Selain itu, hewan yang meninggal akibat keracunan, tercekik, lumpuh, atau di makan binatang buas, tidak sah di jadikan hewan kurban
Jika diragukan, sebaiknya meminta rekomendasi dokter hewan untuk memastikan kondisi hewan kurban sehat dan layak.
3. Tidak bisa berjalan normal atau pincang
Hewan pincang atau tidak dapat berjalan dengan normal termasuk tidak sah dijadikan hewan kurban. Cacat yang di maksud, yaitu mengalami patah kaki, tidak bisa berdiri dengan normal atau dibantu, dan terpotong kakinya
4. Sangat tua dan kurus kering
Hewan yang terlalu tua atau kurus dan lemah hingga terlihat seperti tidak memiliki sumsum tulangnya, tidak layak dijadikan hewan kurban.
Hewan kurban harus berusia cukup, minimal satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi
Dan terakhir, hewan kurban juga harus di pastikan terbebas dari segala jenis gejala penyakit.
Demikian syarat-syarat hewan kurban yang sah untuk dijadikan kurban. Selamat merayakan Idul Adha.
Penulis: Edward