By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Gelar Audiensi Bersama Asda II Bahas Proyek di Kawasan Calincing Tembong
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Gelar Audiensi Bersama Asda II Bahas Proyek di Kawasan Calincing Tembong

Last updated: Juli 9, 2025 9:06 pm
7 bulan ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Komisariat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar audiensi bersama Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, pada Rabu pagi (09/07) pukul 09.20 WIB. Pertemuan ini digelar sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat sekitar proyek pembangunan di kawasan Calincing, Kelurahan Tembong, yang diduga belum mengantongi izin lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL.

Ketua Umum HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten, Surya Hadil Umami, menyoroti dampak serius dari proyek yang sudah berjalan tersebut. Ia menegaskan bahwa selain menimbulkan kerugian ekonomi bagi warga, proyek ini juga menyebabkan korban jiwa. “Kalau sumber ekonomi warga terhambat, masyarakat mau makan dari mana, Pak? Apalagi pada Februari lalu, dua anak meninggal akibat terjebak lumpur di lokasi proyek. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Surya.

Surya juga mengingatkan bahwa menurut Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021, proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar wajib memiliki dokumen AMDAL. Namun, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga kini proyek tersebut belum mengajukan izin lingkungan secara resmi.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 37 menegaskan bahwa izin usaha tidak dapat diterbitkan tanpa adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Pertanyaannya, apakah Pemkot Serang mengetahui soal ini?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asda II Yudi Suryadi mengaku bahwa pihaknya memang mengetahui adanya proyek yang sedang berjalan di kawasan Calincing, namun belum menerima informasi terkait status perizinannya. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif HMI MPO dan berkomitmen untuk menindaklanjuti hal ini.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari lurah hingga OPD teknis yang menangani masalah ini. Pemerintah memang perlu masukan seperti ini dari masyarakat dan mahasiswa, agar proses pembangunan tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Yudi.

Ia juga menekankan pentingnya ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah. “Daripada turun ke jalan, lebih baik duduk bersama. Kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah, kenapa harus konflik?” tambahnya.

Audiensi ini ditutup dengan komitmen dari Pemerintah Kota Serang untuk menelusuri lebih lanjut legalitas proyek pembangunan di kawasan Calincing Tembong, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di Kota Serang tetap berpijak pada regulasi dan kepentingan masyarakat.

Penulis : Sayiddah

You Might Also Like

Gubernur Banten Targetkan Tindak Lanjut Rekomendasi Ombudsman Tuntas Sebulan
Gubernur Banten Resmikan Jalan Poros Tiga Desa di Sindangjaya
Encop Sofia Berbagi Kepedulian Lewat Santunan Anak Yatim di Tasyakuran SPPG
Gubernur Banten Resmikan Masjid Al-Istiqlaliyyah di Pasar Kemis
Investasi Banten 2025 Tembus Rp130,2 Triliun, Naik ke Peringkat 4 Nasional
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Gubernur Kukuhkan PPTI Banten, Dorong Kolaborasi Percepatan Eliminasi TBC

1 minggu ago

Sekolah Gratis Jadi Strategi Tekan Putus Sekolah di Banten

1 minggu ago

Wagub Dimyati: Toleransi Fondasi Persatuan Bangsa

1 minggu ago

Pemprov Banten Raih Predikat AA Digitalisasi Arsip, Indeks Pelayanan Publik Naik ke A-

2 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?