Damar Banten — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Komisariat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar audiensi bersama Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, pada Rabu pagi (09/07) pukul 09.20 WIB. Pertemuan ini digelar sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat sekitar proyek pembangunan di kawasan Calincing, Kelurahan Tembong, yang diduga belum mengantongi izin lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL.
Ketua Umum HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten, Surya Hadil Umami, menyoroti dampak serius dari proyek yang sudah berjalan tersebut. Ia menegaskan bahwa selain menimbulkan kerugian ekonomi bagi warga, proyek ini juga menyebabkan korban jiwa. “Kalau sumber ekonomi warga terhambat, masyarakat mau makan dari mana, Pak? Apalagi pada Februari lalu, dua anak meninggal akibat terjebak lumpur di lokasi proyek. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Surya.
Surya juga mengingatkan bahwa menurut Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021, proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar wajib memiliki dokumen AMDAL. Namun, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga kini proyek tersebut belum mengajukan izin lingkungan secara resmi.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 37 menegaskan bahwa izin usaha tidak dapat diterbitkan tanpa adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Pertanyaannya, apakah Pemkot Serang mengetahui soal ini?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asda II Yudi Suryadi mengaku bahwa pihaknya memang mengetahui adanya proyek yang sedang berjalan di kawasan Calincing, namun belum menerima informasi terkait status perizinannya. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif HMI MPO dan berkomitmen untuk menindaklanjuti hal ini.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari lurah hingga OPD teknis yang menangani masalah ini. Pemerintah memang perlu masukan seperti ini dari masyarakat dan mahasiswa, agar proses pembangunan tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Yudi.
Ia juga menekankan pentingnya ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah. “Daripada turun ke jalan, lebih baik duduk bersama. Kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah, kenapa harus konflik?” tambahnya.
Audiensi ini ditutup dengan komitmen dari Pemerintah Kota Serang untuk menelusuri lebih lanjut legalitas proyek pembangunan di kawasan Calincing Tembong, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di Kota Serang tetap berpijak pada regulasi dan kepentingan masyarakat.
Penulis : Sayiddah