Damar Banten – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa Provinsi Banten terbuka bagi para investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun demikian, setiap investasi yang masuk harus sesuai dengan aturan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Hal tersebut disampaikan Dimyati saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Banten di Jl. Raya Serang – Jakarta, Kampung Kemang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (23/7/2025).
Dalam kunjungannya, Dimyati diterima langsung oleh anggota DPD RI asal Banten yaitu Habib Ali Alwi, Abdi Sumaithi, Ade Yuliasih, serta Kepala Kantor DPD RI Banten, Hendri Jhon. Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk berdiskusi terkait sejumlah aspirasi masyarakat yang masuk melalui anggota DPD RI selama masa reses.

Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain: pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk Tangerang Raya, DOB Cilangkahan, serta pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Menurut Dimyati, khusus untuk pemekaran Tangerang Raya, saat ini masih terdapat kekurangan jumlah kabupaten/kota sebagai syarat pemekaran. “Yang paling prioritas saat ini adalah Kabupaten Cilangkahan. Kita dorong agar DPD RI bisa mendorong realisasi DOB ini. Kalau itu bisa terwujud, maka kita akan anggap itu sebagai capaian besar,” ujarnya.
Terkait investasi, Dimyati menegaskan bahwa Pemprov Banten sangat welcome terhadap investasi dan industri, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan.
“Kami terbuka untuk investasi, tapi harus menempuh persyaratan yang berlaku. Pertama, menjaga kelestarian lingkungan. Kedua, harus menyerap tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Pemprov Banten berharap investasi yang masuk tidak hanya membawa manfaat ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, termasuk membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber : Adpim
Editor : Owi