Damar Banten – Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Banten berkolaborasi dengan DP3AKKB Provinsi Banten menggelar Seminar Desiminasi Peningkatan Partisipasi Perempuan Bidang Politik, Rabu (03/12/25).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPPI Provinsi Banten, Kandidat Dr. Encop Sophia, M.A; akademisi Dr. Nina Yuliyana, S.Sos., M.Si; Kabid DP3AKKB Provinsi Banten Endang Purwataningsih, S.Pd., M.Si; pengurus KPPI Banten; serta perwakilan KOHATI dari berbagai kampus.
Acara resmi dibuka oleh Ketua KPPI Banten, Kandidat Dr. Encop Sophia, M.A. Dalam sambutannya, Encop menegaskan bahwa persoalan politik dan perempuan kerap dianggap sebagai dua ranah yang terpisah, padahal keduanya sangat berkaitan erat.

Encop menjelaskan, KPPI merupakan organisasi lintas partai yang beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang, dari aktivis, organisasi perempuan, hingga akademisi. KPPI memiliki cita-cita meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen secara formal, serta memperkuat pemberdayaan perempuan dalam ranah informal melalui lingkungan dan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan karena perempuan masih tergolong kelompok yang kerap termarginalkan. Menurutnya, anggapan bahwa perempuan jauh dari dunia politik adalah persepsi yang keliru.
“Padahal dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berpolitik, Politik itu bukan hanya soal legislasi dan rapat-rapat formal, tetapi juga persoalan pemberdayaan,” jelasnya.
Kepada peserta dari KOHATI, Encop memberi dorongan agar generasi muda tidak terjebak dalam standar patriarki dan mampu memaksimalkan ruang aktualisasi.
“Teman-teman KOHATI punya banyak waktu untuk meningkatkan kapasitas. Jangan sampai kita diukur dengan kacamata patriarki. KPPI hadir tidak hanya untuk partai, tapi untuk generasi muda yang nantinya mungkin akan berpartai dengan pilihan berbeda-beda,” tambahnya.
Encop juga menyoroti dinamika nasional mengenai gagasan jipersistem murni dalam Undang-Undang Partai Politik 2026. Sistem ini menempatkan laki-laki dan perempuan secara bergantian dalam daftar calon legislatif, sehingga memungkinkan kuota 50 persen keterwakilan perempuan.
“Kuota 30 persen perempuan masih sulit tercapai. Jipersistem murni sedang dikaji sebagai opsi peningkatan keterwakilan. Kita di Banten juga harus ikut memperjuangkan itu. DPRD tidak bisa mengubah undang-undang, tapi masyarakat sipil seperti KPPI dan mahasiswa dapat menyuarakannya,” tegas Encop.
Melalui seminar ini, KPPI Banten berharap hadir sebagai ruang kolaborasi antara perempuan lintas sektor, baik politik, eksekutif, akademisi, hingga organisasi kemahasiswaan, untuk memperluas gerakan pemberdayaan perempuan.
Penulis : Mardiah

