Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK) yang merupakan aliansi dari berbagai organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2021 di Jakarta. Sebagai anak bangsa yang terpanggil karena semakin maraknya kasus korupsi di Indonesia serta Pemberlakuan UU Omnibuslaw saat ini diyakini tidak akan membuat kondisi perekonomian bangsa Indonesia akan semakin baik ditengah wabah pandemi Covid 19
Justru kami melihat Kaum Kapitalis dan Oligarki sangat memahami situasi Nasional saat ini, mereka akan berlomba dengan waktu terus menerus gencar melakukan tekanan kepada pemerintah agar membuat regulasi yang hanya pro kepada kepentingan kaum pemodal
Selain itu, mereka mengawali proses pelemahan serikat pekerja dari sisi regulasi atau Perundang-undangan kemudian mereka meminta kepada Eksekutif dan yudikatif untuk mengamankan semua perencanaan mereka dengan membungkam kritik keras serikat pekerja.
Perlawanan terhadap UU Omnibuslaw kini menjadi isu bersama seluruh SP/SB di Indonesia. Dan Kami SP/SB harus berhadapan dengan aparatur negara yang sudah dikuasai oleh Kaum Pemodal, tidak itu saja PHK massif dilakukan kepada pekerja pekerja yang berserikat dengan alasan, efisiensi, produktifitas menurun, Perusahaan merugi, Penggunaan Tenaga Kerja Asing bahkan sampai terang-terangan Anti Serikat Pekerja.
Beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian GEBUK adalah:
- Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial
- Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
- Kasus Korupsi ASABRI
- Kasus Korupsi JIWASRAYA dan kasus-kasus korupsi lainnya
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2003 yang sangat diharapkan
masyarakat, pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 306 tahun 2002, kinerjanya terlihat semakin mundur dalam penegakkan kasus korupsi di
negeri ini.
Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang semula 13
kali dalam tahun 2018 menjadi hanya 7 kali dalam tahun 2019.
terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terkait kasus korupsi Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim yang menyelewengkan uang negara
sebesar Rp. 4,58 trilyun.
SP3 yang dikeluarkan oleh KPK menjadi “ANGIN SEGAR” bagi para koruptor dan akan menjadi
yurisprudensi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk dengan mudah mengeluarkan SP3 dalam kasus
korupsi yang sedang ditanganinya
Menyikapi hal tersebut di atas, maka dengan ini GEBUK melakukan aksi Mayday 2021 dengan
tuntutan :
- Mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk bergerak bersama-sama menciptakan Indonesia
Tanpa Korupsi - Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua gugatan Serikat Pekerja/Serikat
Buruh dalam Judisial Review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. - Mendesak KPK, POLRI dan Kejaksaan Agung untuk lebih serius dalam pencegahan dan
pemberantasan kasus korupsi di Indonesia serta sesegera mungkin dapat menuntaskan kasus
mega Korupsi Dana Bantuan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, JIWASRAYA dan kasus-
kasus korupsi lainnya.
Jakarta, 1 MEI 2021
Hormat kami,
Presidium Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK)
MIRAH SUMIRAT, SE
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia)
DAENG WAHIDIN
Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
HERRY HERMAWAN, S.Sos.I
Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI)
SUNARTI
Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen ‘92 (SBSI ‘92)
LUKMAN HAKIM
Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
SUNANDAR
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum
(FSP KEP KSPI)
BENYAMIN
Ketua Umum Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI)
IDRIS IDHAM
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan Reformasi
(FSP FARKES-R KSPI)
Oleh : Yusuf Haetami