By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Gubernur Banten Dorong Percepatan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Kabupaten dan Kota Serang
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Gubernur Banten Dorong Percepatan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Kabupaten dan Kota Serang

Last updated: Mei 28, 2021 11:40 pm
5 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sebagai Wakil Pemerintah Pusat mendorong untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka rekonsiliasi aset daerah pemekaran. Hal itu diungkap Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang (Jum’at, 28/5/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Sekda Al Muktabar diikuti oleh rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Direktur Koordinasi dan Supervisi Brigjen Pol Yudhiawan. Rombongan Pemkab Serang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, sedangkan rombongan Pemkot Serang dipimpin Sekda Kota Serang Nanang Saefuddin. Rapat rekonsiliasi tersebut dihadiri juga OPD terkait di Lingkungan Pemprov Banten.

“Rekonsiliasi aset harus segera dilakukan karena ini mandatory Undang-Undang pemekaran Kota Serang,” tegas Sekda Al Muktabar.

“Penyerahan aset untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Hal senada juga diungkap oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Yudhiawan. Menurutnya, Undang-Undang Pemekaran Kota Serang sejak tahun 2007. Sementara untuk penyerahan aset paling tidak lima (5) tahun.

“Intinya kita jangan melanggar Undang-Undang. Karena ini sudah berjalan selama 14 tahun, aset apa saja yang akan diserahkan?” ungkapnya.

“Harus bergerak maju, jangan mundur lagi. Karena sudah 14 tahun,” tegas Yudhiawan.

Setelah melalui pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyerahan 41 Aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang di wilayah Kota Serang.

Sebagai informasi, rekonsiliasi aset dilakukan untuk optimalisasi pelayanan masyarakat serta penyelenggaran pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rekonsiliasi aset daerah pemekaran juga menjadi langkah awal untuk administrasi dan pengelolaan aset daerah pemekaran.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan
Bupati Serang Dorong 5 Program Prioritas Pendidikan
FKUB Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Tekankan Jaga Kerukunan
Beasiswa Cilegon Juare 2026 Diperluas, Kuota Bertambah
Pemkab Tangerang Komitmen Perluas Jangkauan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Wabup Tangerang Buka Seleksi Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Karakter Generasi Muda

4 minggu ago

Wabup Tangerang Tekankan Disiplin ASN dan Peningkatan Pelayanan Publik

4 minggu ago

Arus Mudik Malam di Pelabuhan Ciwandan Ramai, Pemudik Pilih Menyeberang Usai Berbuka

2 bulan ago

Pemudik Laka Tunggal, PMI Cilegon Sigap Beri Pertolongan

2 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?