Damar banten – Akademisi fakultas Hukum Universitas Primagraha sekaligus Praktisi pada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) Kota Cilegon, Muhamad Romdoni, SH, MH membuka suara terkait kasus Korupsi pengadaan masker yang terjadi di Banten.
Romdoni mengatakan bahwa hingga saat ini seluruh elemen Masyarakat kita masih berjuang melawan Covid-19, bahkan jika dilihat dari peta sebaran Covid-19, Banten sendiri masih berada di posisi kedelapan dari 34 provinsi dengan jumlah penderita Covid tertinggi, maka dengan adanya kasus Korupsi masker ini sangat disayangkan sekali.
“adanya kasus pengadaan masker untuk tenaga kesehatan ini sebenarnya sangat disayangkan, kenapa?. Karena ini bisa menghilangkan rasa kepercayaan Masyarakat terhadap Kepemerintahan Banten sendiri” ujar Romdoni saat dihubungi damarbanten.com, Jumat (04/06/2021).
Lebih lanjut Romdoni menjelaskan bahwa disaat kita semua sedang berperang menghadapi Covid-19, tetapi Oknum-oknum ini mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk memperkaya diri sendiri dan ini dilakukan di masa yang serba sulit sehingga bisa menjadi alasan atau pertimbangan bagi Hakim untuk pemberat mereka dalam penjatuhan pidana.
Disamping itu juga Romdoni menanggapi terkait pengunduran diri pegawai Dinas Kesehatan secara massal, menurutnya ini merupakan hak nya sebagai ASN untuk mengundurkan diri.
“kalau kita merujuk pada PP nomor 11 tahun 2017 pada Pasal 64 ayat 1 huruf A, PNS diberhentikan dari jabatan administrasi salah satunya karena mengundurkan diri. jadi ini sebenarnya merupakan sebuah hak ya” ucapnya
Romdoni juga menjelaskan pengunduran diri secara massal pegawai Dinas Kesehatan ini perlu pemeriksaan yang mendalam dan kita harus menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikan.
“karena memang untuk saat ini tersangka yang sudah ditetapkan pasti dikenakan pasal 2 juga pasal 3 undang-undang tindak pidana Korupsi, akan tetapi ini bisa saja diperluas pengenaan pasalnya karena Korupsinya ini ada didalam masa pandemi” ujar Romdoni
Sementara itu Dosen Fisipkum Universitas Serang Raya, Media sucahya, M.Si, juga turut berbuka suara. Ia mengatakan bahwa Bila korupsi pengadaan masker terbukti di pengadilan, maka dampaknya sangat besar dan menghambat upaya pencegahan bertambahnya angka positif Covid-19. selain merugikan keuangan negara ini juga dapat mengurangi pengadaan masker untuk masyarakat.
“padahal, Pemerintah berkampanye, masker merupakan salah satu faktor penting dalam mencegah penularan Covid 19. Artinya, sebagai Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab untuk mengurangi jumlah positif covid, malah sebaliknya, mengurangi pengadaan masker dengan cara anggarannya dikorupsi ditengah kenaikan angka positif Covid-19. Penggunaan masker harusnya diperbanyak dan gratis” kata Media Sucahya saat diwawancarai damarbanten.com

Media Sucahya juga menjelaskan bahwa penanganan dan penanggulangan Covid-19 membutuhkan dana yang cukup besar. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran mulai dari infrastruktur kesehatan, layanan kesehatan, obat-obatan, vaksinasi, hingga insentif tenaga medis. Besarnya anggaran tersebut, memang rawan untuk dikorupsi. Karna itu peran semua pihak terutama aparat penegak hukum yang sangat penting untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
“tindakan korupsi pengadaan masker merupakan Korupsi luar biasa, karena yang di Korupsi anggaran penanggulangan bencana. Anggaran penangulangan bencana bertujuan untuk memulihkan kembali tingkat kesehatan masyarakat melalui penggunaan masker. Dengan tingkat kesehatan yang terus membaik, kondisi ekonomi yang terpuruk karena covid 19, akan pulih dan normal kembali” ujar Media Sucahya
Disamping itu Media Sucahya juga menanggapi isu-isu pengunduran diri Pegawai Dinas Kesehatan secara massal. Menurutnya hal itu memuncul kan berbagai spekulasi dan kontroversi di masyarakat. Dan intinya para ASN saat mengundurkan diri harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“terlepas apapun alasannya pengunduran diri, ASN harus mengajukannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). dari BKD lalu ke gubernur. Masalah lainnya, pengunduran diri tidak menghilangkan kasus hukumnya. Meski ASN sudah mengundurkan diri, bila ASN tersebut ikut melakulan korupsi, tetap akan diproses secara hukum. Kita lihat sekarang, ada mantan direksi BUMN yang menjadi tersangka pada kasus korupsi di masa lalu”
Penulis : Fiqri Udayana