By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pelanggar PPKM Darurat Akan Disidang di Tempat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Pelanggar PPKM Darurat Akan Disidang di Tempat

Last updated: Juli 7, 2021 12:42 pm
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten selaku Satgas 6 Gakkum gelar vicon terkait pemberian sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).

Vicon ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan diikuti oleh Kasi Pidum Kejati Banten, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Kasat Pol PP Provinsi Banten, Ka Rutan Kelas II A Serang, Kabagbinops Ditlantas Polda Banten, Kasubditgasum Ditsamapta Polda Banten dan para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten. Dan para Kasat Reskrim, para Ketua PN, para Kasatpol PP, para Ka Rutan mengikuti di Polres masing-masing wilayah.

Dalam kesempatan vicon tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa Polda Banten merupakan salah satu Provinsi yg melaksanakan PPKM Mikro Darurat karena berada di wilayah Pulau Jawa.

Ia juga menyampaikan permasalahan dan potensi tindak pidana yang terjadi dalam pandemi Covid-19 ini.

“Permasalahan dan potensi tindak pidana yang muncul selama peningkatan kasus Covid-19 antara lain kurangnya pasokan oksigen, kurangnya tempat isolasi dan tempat perawatan, tidak terkendalinya harga 11 jenis obat-obatan Covid-19, Hoax penanganan Covid-19 dan Vaksinasi, karantina WNA/WNI dari luar negeri dan panic buying yang terjadi di masyarakat,” kata Ade Rahmat.

Menyikapi hal tersebut, Ade Rahmat menjelaskan jika pihaknya dan instansi terkait akan mengawasi ketersediaan stok oksigen maupun 11 jenis obat-obatan dan lainnya.

Terkait pemberian sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat, ia menjelaskan jika Polda Banten sudah berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten maupun Rutan.

“Pasal-pasal yang menentukan tindak pidana dan pemenuhan alat bjkti yang menjadi acuan dalam penyidikan terhadap lelanggar/pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan jika pelaksanaan tipiring akan dilaksanakan besok (Rabu, 07/07).

“Mulai hari Rabu akan dimulai pelaksanaan Tipiring di masing-masing Polres dan akan dilaksanakan supervisi oleh PJU Polda. Pelaksanaan gakkum ini, Polda Banten bekerja sama dengan CJS untuk pelaksanaan Tipiring terhadap pelanggar prokes,” tambah Edy Sumardi.

Ditemui usai vicon, Kepala Rutan Serang menyatakan mendukung penegakkan hukum terhadap pelanggar PPKM Mikro, dan siap menerima manakala ada pelanggar Tipiring yg diberi hukuman kurungan 3 hari. (Bidhumas)

Penulis : Ivana/Gusman

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

2 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

3 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

3 minggu ago

Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?