By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Bupati Serang Batasi Pengunjung Wisata saat Libur Nataru
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Bupati Serang Batasi Pengunjung Wisata saat Libur Nataru

Last updated: Desember 25, 2021 5:44 am
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membatasi pengunjung tempat wisata baik pantai maupun perhotelan pada saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022. Pembatasan berdasarkan Instruksi Bupati Serang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease 2019 pada saat natal dan tahun 2021 dan tahun baru baru tahun 2022 di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dengan dikeluarkan Instruksi Bupati Serang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022.

“Inmendagri aturan-aturannya terkait dengan menghadapi libur natal dan tahun baru, dan saya pun sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Serang karena harus menindaklanjuti untuk ke lapangan,”ujar Tatu usai usai Rapat evaluasi bersama Forkopimda dan para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 20 Desember 2021.

“Nah ini kembali Instruksi Bupati Serang ini yang terpenting adalah sosialisasinya. Ini harus sampai kesemua yang berkepentingan, masyarakat harus tahu bahwa semua alun-alun di tutup, fasilitas-fasilitas rekreasi dibatasi jumlahnya,”terang Tatu.

Menurut Tatu, pada saat libur natal dan tahun Pemkab Serang juga melarang masyarakat untuk tidak melaksanakan arak-arakan. “Kalau mereka tahu kan mereka tidak melakukannya,”katanya.

Kemudian, sebut Tatu, pembatasan juga harus diterapkan untuk perhotelan dengan maksimal 75 persen pengunjung. Daerah wisata di Kabupaten Serang memiliki pantai terbuka baik di Kecamatan Anyer dan Cinangka.

“Ini harus detail Satpol PP di lapangan mau seperti apa? Harus berbicara dengan pemilik wisata pantai terbuka karena ini agak sulit mengukurnya, harus ada deal dengan pemilik misalnya 75 persen pengunjung pemilik mengukurnya seperti apa, nanti tidak ada debat lagi pas hari H nya,”ungkapnya.

Selain itu, dalam Instruksi Bupati Serang ada pemberlakuan ganjil genap. “Ini harus tersosialisasi, jangan sampai polisi ribut sama pengendara kan kasihan. Nah, dari sekarang, besok harus berjalan sosialisasinya, bahwa libur natal dna tahun baru ini aturannya Instruksi Bupati Serang menindaklanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri,”jelas Tatu.

Hadir juga pada rapat evaluasi tersebut, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Nanang Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan unsur Forkopimda dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menambahkan, pada saat libur natal dna tahun baru Pemkab Serang tidak melakukan penyekatan para wisatawan untuk berlibur di tempat-tempat wisata pantai atau pun lainnya. Hanya saka, pihaknya hanya membatasi dengan menerapkan ganjil genap.

“Kita tidak melakukan penyekatan, tapi pengetatan dan pembatasan, serta ganjil genap. Kita hanya melarang merayakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penyebaran covid-19,”ujarnya.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Pemdes Pondok Panjang Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Megathrust
Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan

4 minggu ago

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

4 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

4 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

4 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?