By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kamaruton Ditangkap Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kamaruton Ditangkap Polisi

Last updated: April 11, 2022 8:42 pm
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Mantan kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak wangi , Kabupaten Serang, KJN (54) ditangkap jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang Tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria S.H, S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza S.I.K, M.M, didampingi Kasihumas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi dalam Press Release (Senin, 11/4/2022) mengatakan, tersangka merupakan mantan kepala desa dalam pemgelolaannya tidak sesuai aturan.

“Tersangka merupakan Mantan Kepala Desa mengendalikan pengelolaan keuangan dan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan” ujar Dedi di Aula Mapolres Serang.

“Tersangka diamankan di rumah kediamannya pada tanggal 27 Maret 2022 di Kampung Kedung Wungu Desa Kamaruton Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang,” Kata Dedi menambahkan.

Dedi Menjelaskan, Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD

“Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD di tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan total anggaran yang terima sebesar Rp. 2.123.497.800, dan tersangka saat itu merupakan Kepala Desa Kamaruton periode 2015 s/d 2021, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada Desa Kamaruton, tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, Kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.. 546.264.472,-.” tutup Kasatreskrim.

Tampak barang bukti yang disita Polres Serang meliputi : SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang, Dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020, Dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020, Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020,. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020, dan Rekening Koran Bank BJB An. Kas Desa Kamaruton.

Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yaitu : Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Penulis : Iqbal

You Might Also Like

Arus Mudik Malam di Pelabuhan Ciwandan Ramai, Pemudik Pilih Menyeberang Usai Berbuka
Pemudik Laka Tunggal, PMI Cilegon Sigap Beri Pertolongan
Pemkot Tangerang Rampungkan Perbaikan Jalan Strategis Jelang Mudik Lebaran 2026
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Kinerja ASN Setahun Kepemimpinan
Bupati Ajak MUI Edukasi Generasi Muda dari Dampak Negatif Media Sosial
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Atlet Kabupaten Tangerang Hadapi Porprov Banten 2026

5 hari ago

Wabup Intan Hadiri Kegiatan Saber-Rahmat di Masjid Al Jihad Balaraja

5 hari ago

Menhub Sidak Jalur Pantura, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Mudik

6 hari ago

H-7 Idul Fitri, Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan Masih Lancar

7 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?