By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

Last updated: Juni 13, 2023 10:05 am
3 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

Serang – Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal pada Senin, 12 Juni 2023. Pembongkaran berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor:435/Kep.335-Huk.SatpolPP/2023.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

”Pembongkaran sudah melalui tahapan yang cukup panjang, Satpol PP hanya sebatas eksekutor berawal dari surat dinas perizinan. Kesalahan fatalnya mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai dengan (Perda) RTRW,” tegas Ajat disela-sela pembongkaran.

Dijelaskan Ajat, sebelum dilakukan pembongkaran Satpol PP sudah mengirimkan surat kepada pemilik peternakan ayam atas Keputusan Bupati Serang tentang pembongkaran namun tidak mengindahkannya. Sebelum turunnya surat keputusan bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun memberikan waktu selama 90 hari untuk mengosongkan dan membongkarnya.

”Satpol PP sesuai standar operasional atau SOP memberikan waktu 28 hari sebelum dilakukan penyegelan yang dilakukan pada Kamis 11 Mei lalu, kemudian diberikan waktu dua minggu sebelum pembongkaran. Jadi sudah diberikan waktu selama 4 bulan lebih sebelum dilakukan pembongkaran,” katanya.

”Mereka baik pemilik maupun pengelola masih tetap tidak mengindahkan, maka dari itu terpaksa kita menindaklanjuti mereka dengan sanksi terakhir yaitu pembongkaran,” tandas Ajat.

Ajat mengaku pihaknya sudah memberikan solusi kepada pemilik peternakan berdasarkan hasil berkoordinasi dan konsultasi dengan Bidang Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) peternakan. Pertama jika mereka mengikuti arahan pertama mereka bisa menjual atau melelang kepada sesama pengusaha dan kedua mereka bisa menitipkan kepada rekanan mereka.

”Terutama mereka bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi yang sesuai RTRW, tapi itu tidak mereka lakukan sampai saat ini. Terpaksa kita memberikan tindakan pembongkaran,” tegas Ajat lagi.

Diketahui sebanyak enam bangunan kandang peternakan milik PT PT. Sumber Rezeki Baru Semesta dimana satu diantaranya sudah kosong. Ajat memastikan, pihaknya memberikan tindak vital dengan membongkar bangunan saluran pakan ayam, saluran listrik dan pompa air dicabut.

”Ini pompa air mengalir ke ayam dan kita cabut listriknya, kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup sehari untuk membongkarnya. Mudah-mudahan mereka dengan diberikan sanksi mau memindahkan ayamnya,” papar Ajat.

Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran tersebut didampingi dari unsur TNI dan Polri serta dari Detasemen Polisi Militer atau Denpom Serang. Turut hadir juga Sekretaris Dinas Satpol PP Muhammad Iskandar, Camat Cikeusal Lutfi dan perwakilan dari Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar berharap dengan dilakukannya pembongkaran bisa membuat efek jera bagi pemilik peternakan, bukan hanya di Kecamatan Cikeusal tapi di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Serang jika menyalahi aturan.

“Ini ketegasan kami dalam menegakkan Perda agar ada efek jera,” ujarnya.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan
Bupati Serang Dorong 5 Program Prioritas Pendidikan
FKUB Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Tekankan Jaga Kerukunan
Beasiswa Cilegon Juare 2026 Diperluas, Kuota Bertambah
Pemkab Tangerang Komitmen Perluas Jangkauan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Wabup Tangerang Buka Seleksi Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Karakter Generasi Muda

3 minggu ago

Wabup Tangerang Tekankan Disiplin ASN dan Peningkatan Pelayanan Publik

3 minggu ago

Arus Mudik Malam di Pelabuhan Ciwandan Ramai, Pemudik Pilih Menyeberang Usai Berbuka

1 bulan ago

Pemudik Laka Tunggal, PMI Cilegon Sigap Beri Pertolongan

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?