Damar Banten – Gubernur Banten Andra Soni memastikan masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7 tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi Banten. Pembiayaan dapat dilakukan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai dari APBD.
Hal ini disampaikan Andra Soni saat menanggapi aspirasi warga Malingping terkait kendala penggunaan layanan kesehatan dengan SKTM dan BPJS-PBI akibat perubahan klasifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN). Aspirasi itu diterima saat kunjungan kerja di RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025).
“Tugas kita adalah melayani. Kalau ada warga sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” tegas Andra Soni.
Ia juga meninjau langsung pelayanan di RSUD Malingping dan menerima masukan warga soal keterbatasan tempat tidur. Menurutnya, peningkatan fasilitas rumah sakit menjadi prioritas agar pelayanan semakin layak dan manusiawi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa perubahan data DTSEN dari Kementerian Sosial membuat sebagian warga keluar dari daftar penerima BPJS-PBI nasional. Pemprov Banten pun menyiapkan pembiayaan bagi masyarakat Desil 1–7 melalui BPJS-PBI APBD serta menambah 50 ribu kuota penerima manfaat pada tahun 2025.
Langkah tersebut, kata Ati, merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk memastikan hak kesehatan masyarakat miskin tetap terpenuhi sesuai arahan pemerintah pusat.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten menegaskan komitmennya memberikan layanan kesehatan yang mudah, merata, dan berkualitas bagi seluruh warga, terutama masyarakat tidak mampu.

