Damar Banten – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten resmi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi dan delapan kabupaten/kota se-Banten, Senin (30/3/2026).
Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurutnya, ketepatan waktu ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dijadwalkan diserahkan kepada DPRD paling lambat akhir Mei 2026.
Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dengan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas pengendalian internal, dan kecukupan pengungkapan.

Firman juga menilai kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Banten terus membaik dalam beberapa tahun terakhir, dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini bukan tujuan akhir, tetapi hasil dari kualitas laporan keuangan yang memenuhi seluruh kriteria,” tegasnya.
BPK berharap seluruh pemerintah daerah dapat terus menjaga kualitas data dan mendukung kelancaran proses pemeriksaan demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis : Owi

