Damar Banten – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Mahdani, menyatakan bahwa isu terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dirumahkan akibat efisiensi anggaran belum memiliki keputusan resmi.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini belum ada keputusan. Kita masih menunggu perkembangan dari pusat,” ujar Mahdani di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (30/3/2026).
Mahdani menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan alokasi anggaran honorarium PPPK hingga Desember 2026, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Ia menambahkan, dalam perencanaan anggaran, seluruh kebutuhan gaji PPPK sudah diperhitungkan hingga akhir tahun. Namun, pihaknya tetap akan menyesuaikan jika terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat, seperti kemungkinan penerapan sistem kerja tertentu.
“Kita sudah siapkan sampai Desember 2026, termasuk TPP. Kalau ada perkembangan dari pusat, tentu akan kita sesuaikan,” jelasnya.
Penulis : Owi

