By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Bupati Serang Lantik Ratusan Pejabat
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Bupati Serang Lantik Ratusan Pejabat

Last updated: Desember 27, 2022 11:50 pm
4 tahun ago
4 Min Read

Serang – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah melantik sebanyak 683 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di Pendopo Bupati Serang pada Selasa, 27 Desember 2022. Dari jumlah tersebut, 8 diantaranya mutasi dan promosi posisi camat.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan bahwa selain pelantikan juga dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Kemudian juga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru honorer, Alhamdulillah tadi sudah selesai,” ujar Tatu kepada wartawan usai pelantikan.

Turut hadir Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah (Sekda), Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asisten Daerah (Asda) I, Nanang Supriatna, Asda II, Hamdani, Asda III, Ida Nuraida, Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Surtaman. Turut hadir para Kepala OPD secara virtual.

Tatu juga mengungkapkan, untuk keseluruhan pejabat yang di lantik, rotasi dan mutasi sebanyak 683 orang diantaranya yang dikukuhkan 89 orang jabatan eselon IV, 98 orang promosi dan rotasi serta 61 orang pejabat eselon 3.

“Kemudian rotasi dan mutasi ada 101 orang, kepala sekolah SMP sebanyak 24, kepala SD 125 orang dan 17 orang penilik,” paparnya.

Tatu menekankan kepada para pejabat yang dilantik, sebagai pelayan masyarakat harus bekerja secara profesional dengan meningkatkan kapasitas, integritas semuanya harus diperbaiki dalam rangka perbaikan- perbaikan kinerja SDM Pemda Kabupaten Serang. Dia mengingatkan, atas kinerja para ASN akan terus dipantau dan dilakukan penilaian oleh BKPSDM tidak hanya yang dilantik saat ini yang sedang bekerja juga seperti itu.

“Jadi dalam penilaian itu mungkin kalau misalnya tidak pas ditempatnya akan ada rotasi, mutasi. Kalau yang punya kapasitas bagus bekerjanya sudah memenuhi kriteria di BKPSDM mereka juga diberikan promosi layaknya PNS secara aturan kita lakukan di Kabupaten Serang,” tegasnya.

Sedangkan untuk 8 camat, lebih lanjut Tatu mengungkapkan, untuk 6 camat dilakukan rolling dan 2 diantaranya promosi. Kata dia, khusus camat, baik dirinya sebagai bupati, wakil bupati, sekda dan BKPSDM akan terus memonitor dari bawah yakni masyarakat, tokoh masyarakat dan para alim ulama serta para kepala desa.

“Ini supaya mereka kondusif, jangan sampai ada camat yang tidak di terima oleh masyarakat. Misalnya tidak sinkron dengan kades itu bahaya, jadi kita lokir,” katanya.

Tatu berharap bagi camat yang baru dilantik agar bisa bekerja sama, berkomunikasi lebih baik lagi karena jika camat tidak bisa berkomunikasi dengan para kades atau tokoh masyarakat, alim ulama itu akan sulit. “Karena karena camat ini perwakilan saya (Bupati Serang) di tingkat kecamatan, mereka harus dekat dengan masyarakat, para kades dan menyampaikan apa yang menjadi pesan-pesan saya di Pemda ini melalui camat,” paparnya.

Senada dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, selain pejabat eselon II, IV, dan para kepala sekolah untuk jabatan Sekda Kabupaten Serang dan Direktur Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) dikukuhkan kembali.

“Ini dikukuhkan karena SOTK baru adanya perubahan perda (peraturan daerah), jadi nanti per Januari 2023 renstra nya dicantumin perda baru,” ujarnya.

Penulis : Hamidah

[ruby_related total=5 layout=5]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

6 bulan ago

Bupati Serang Dorong 5 Program Prioritas Pendidikan

6 bulan ago

FKUB Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Tekankan Jaga Kerukunan

6 bulan ago

Beasiswa Cilegon Juare 2026 Diperluas, Kuota Bertambah

7 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account