Damar Banten – Dialog Publik yang menjadi rangkaian Pelantikan Pengurus KOHATI Cabang Serang Periode 2025–2026 dan Milad KOHATI ke-59 di Aula DP3AKKB Provinsi Banten, Sabtu (20/9/2025), menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan kekerasan seksual di Provinsi Banten.
Dalam paparannya, Entin Olianitin, S.Ag., M.Si, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKKB Provinsi Banten, menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang tubuh maupun fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Dampaknya tidak hanya pada fisik dan psikis, tetapi juga dapat menghilangkan kesempatan korban untuk menjalani pendidikan dengan aman dan optimal.
Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merintangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat dijerat pidana penjara paling lama lima tahun.
“Adanya DP3AKKB merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Karena cakupan isu ini sangat luas, maka dibutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk pencegahan dan penanganannya,” ujar Entin.
Entin menambahkan, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang disahkan pada 2024 menjadi dasar penting bagi pemerintah, media massa, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat untuk bekerja sama dengan tenaga yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan perempuan dan anak. Edukasi, pendampingan korban, dan pengawasan berkelanjutan dinilai sebagai langkah strategis yang harus terus dilakukan.
Apresiasi DP3AKKB kepada KOHATI
“Kami sangat mengapresiasi KOHATI Cabang Serang yang mengangkat tema pencegahan kekerasan seksual dalam miladnya. Semoga kegiatan seperti ini menginspirasi lebih banyak pihak untuk terus bergerak menciptakan ruang yang aman dan inklusif bagi perempuan serta anak,” pungkasnya.
Sebagai penutup, DP3AKKB Banten menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan seksual tidak dapat dicapai hanya oleh satu pihak. Diperlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, organisasi, dunia pendidikan, media, dan pemerintah agar tercipta ekosistem yang lebih aman, adil, dan melindungi martabat perempuan serta anak di Provinsi Banten.
Penulis : Sayyidah