Damar Banten-Anggota DPRD Provinsi Banten, Encop Sopia bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menegaskan pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang digelar di Koloni Lebah, Kota Serang Kamis, (28/8/25).
Encop Sopia menekankan, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali untuk kepentingan rakyat. “Pajak itu sebenarnya untuk kita juga. Salah satu contohnya dana pendidikan gratis yang berasal dari pajak. Kalau jalan rusak dan kita tidak punya tanggung jawab membayar pajak, tentu sulit untuk diperbaiki,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Gubernur Banten Andra Soni memahami kondisi masyarakat yang sering mengalami kendala dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), mulai dari kebutuhan biaya pendidikan hingga musibah keluarga. Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang awalnya hanya sebulan kini diperpanjang hingga Oktober 2025, bertepatan dengan HUT Provinsi Banten.
Pemerataan
Sementara itu, Kabid Pendapatan Banpeda Banten Iswandi menegaskan, pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat yang diatur oleh undang-undang. “Pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat atas objek yang dimiliki, tanpa balasan langsung. Berbeda dengan retribusi, yang merupakan pelayanan langsung seperti parkir atau karcis. Jika tidak ada aturan, itu bukan pajak melainkan pungli,” jelasnya.
Menurut Iswandi, pajak memiliki fungsi pemerataan. Dana pajak digunakan untuk program pendidikan gratis, pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, hingga pembiayaan BPJS Kesehatan. “Membayar pajak adalah bentuk kepedulian sosial dalam upaya pemerataan, karena tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi yang sama,” tegasnya.
Pemutihan
Terkait program pemutihan, Iswandi menjelaskan bahwa masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak, sedangkan denda dan beban lainnya dibebaskan. Program ini berlangsung sejak April hingga Juni untuk periode pertama, kemudian diperpanjang sampai batas akhir 31 Oktober 2025.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan peduli terhadap kewajibannya membayar pajak. Karena pada akhirnya, manfaatnya akan kembali ke masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.
Pada akhirnya Iswandi mengharapkan masyarakat lebih tertib membayar pajak.(**)