Tangerang – Forum Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menggelar peringatan Hari Nelayan Nasional di pesisir Tangerang, Senin (6/4/2026), dengan aksi penolakan terhadap dugaan perampasan ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir.
Dalam aksi tersebut, FKPN membentangkan spanduk tuntutan serta menyerukan pengusutan menyeluruh terhadap proyek PIK 2 yang dinilai berdampak pada lingkungan, akses laut, dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
Ketua FKPN Kholid Miqdar menegaskan bahwa persoalan di wilayah pesisir Banten bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan negara dan hak dasar masyarakat.

“Perampasan ruang hidup nelayan adalah persoalan serius. Negara tidak boleh kalah atau tunduk di hadapan kepentingan korporasi,” ujarnya.
FKPN menyoroti sejumlah persoalan krusial, di antaranya praktik pemagaran laut sepanjang puluhan kilometer yang menghambat aktivitas nelayan, dugaan pemaksaan penjualan lahan dengan harga murah, hingga kerusakan lingkungan akibat alih fungsi sungai, rawa, dan kawasan pesisir.
Selain itu, mereka juga menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana tindakan hukum dinilai belum menyentuh aktor utama yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek-proyek tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, FKPN menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian total aktivitas pembangunan di kawasan yang bermasalah, audit menyeluruh dan transparan terhadap proyek PIK 2, pencabutan izin yang melanggar, serta pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Tak hanya itu, FKPN juga menyampaikan harapan dan desakan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar lebih tegas dalam melindungi wilayah pesisir dan masyarakatnya.
Kholid menegaskan, pemerintah daerah harus hadir sebagai representasi kepentingan masyarakat lokal, bukan sekadar mengikuti kebijakan pusat tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Pemerintah daerah harus berdiri di garda terdepan melindungi ruang hidup masyarakat. Jangan sampai terkesan abai atau hanya menjadi pelaksana kebijakan tanpa memahami kondisi wilayahnya sendiri,” tegasnya.
FKPN berharap Pemprov Banten dapat memperkuat pengawasan tata ruang, memastikan tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatan wilayah pesisir, serta berpihak pada nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada sumber daya alam.

Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengedukasi, mendampingi, serta memperjuangkan hak masyarakat pesisir agar tidak tergusur oleh kepentingan investasi yang dinilai merugikan.
FKPN menegaskan bahwa peringatan Hari Nelayan harus menjadi momentum refleksi bersama, bahwa laut dan pesisir merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Jika tidak, maka ketidakadilan akan terus terjadi dan masyarakat kecil akan selalu menjadi korban,” pungkasnya.
Dengan demikian, peringatan Hari Nelayan ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi juga menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih adil, berpihak pada rakyat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir di Provinsi Banten.
Penulis : Owi

