Damar Banten – Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang pada Jumat (19/7/25) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Serang menuai respons langsung dari pihak pemerintah daerah. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan lingkungan yang dinilai semakin mengancam ruang hidup masyarakat akibat aktivitas industri.
Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB, mahasiswa menyoroti tiga isu utama: dampak lingkungan dari PT Lautan Baja Indonesia di Kecamatan Tirtayasa, paparan debu industri di Bojonegara, serta proyek pelebaran saluran irigasi di Waringin Kurung yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau kompensasi kepada warga.
Menanggapi hal tersebut perwakilan Pemkab Serang yang terdiri dari Iman. S, selaku Sekretaris DLH, Tatang selaku Kepala Pengawas DLH, dan Heny Hindiani dari Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL). Tatang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, meskipun mereka telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Keberadaan beberapa perusahaan baru kami ketahui setelah muncul laporan dari masyarakat, terutama terkait dampak seperti banjir dan kerusakan infrastruktur,” jelas Tatang.
Meski kewenangan berada di tingkat pusat dan provinsi, Pemkab Serang mengaku telah mengambil langkah aktif dengan melakukan verifikasi lapangan serta mengeluarkan surat arahan kepada pihak perusahaan terkait tanggung jawab lingkungan. Selain itu, laporan resmi hasil temuan di lapangan juga telah disampaikan ke kementerian terkait pada 11 Juni 2025.
Lebih lanjut, Pemkab Serang menyampaikan apresiasinya terhadap gerakan kritis yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat.

“Kami menghargai partisipasi publik dalam isu-isu lingkungan. Aksi seperti ini menjadi bentuk kontrol sosial yang sangat penting, sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat peduli terhadap arah pembangunan dan keberlanjutan daerah,” Tambah Tatang.
Adapun dalam aksi tersebut, HMI MPO Cabang Serang menyampaikan lima tuntutan utama: pencabutan izin perusahaan yang tidak memiliki AMDAL, penindakan terhadap perusahaan yang merugikan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta pemasangan penerangan jalan umum di wilayah yang minim pencahayaan.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal isu lingkungan di Kabupaten Serang agar tidak dibiarkan menjadi bom waktu lingkungan dan sosial yang merugikan generasi mendatang.
By. Ayu dan Mardiah