By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Petani Jambi Akan Tuntut Jokowi Selesaikan Konflik Tanah Ulayat Yang Diserobot PT. Ricky Kurniawan Kertapersada
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Polhukam

Petani Jambi Akan Tuntut Jokowi Selesaikan Konflik Tanah Ulayat Yang Diserobot PT. Ricky Kurniawan Kertapersada

Last updated: Januari 23, 2023 10:50 pm
3 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jambi – Puluhan petani yang terdiri dari desa Betung, Petanang dan desa Pematang Raman Jambi, melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara, Jakarta, menuntut Presiden Joko Widodo dan institusi terkait untuk menyelesaikan sengketa lahan antar masyarakat setempat dengan PT. Riky Kurniawan Kertapersada.

Melalui siaran pers yang diterima wartawan, para petani yang berangkat dari Jambi pada Sabtu sore, 21/01 dengan menaiki angkutan umum menuju Pelabuhan Merak, dan disusul aksi long march menuju Jakarta. Saat ini, para petani telah sampai di Kota Cilegon, Banten.

“Sudah bertahun-tahun tanpa lelah petani Betung, Petanang dan desa Pematang Raman berjuang menuntut hak atas tanah yang dirampas PT. Ricky Kurniawan Kertapersada,” Tulis christian napitupulu, komite pimpinan wilayah Serikat Tani Nelayan Jambi, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, 23/01.

Duduk Perkara

Dari siaran pers itu disebut, konflik antar petani dengan PT. Ricky Kurniawan Kertapersada  bermula ketika warga membakar perusahaan pada tahun 2000 silam.

Kendati sudah berlangsung lama, ternyata konflik antar keduanya tidak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.

PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (Makin Grup) dinilai masyarakat bertentangan dengan hukum adat dimana perusahaan terkait telah menyerobot tanah ulayat masyarakat.

Selain melanggar hukum adat, berdirinya PT. Ricky Kurniawan Kertapersada disebut christian tidak berkekuan hukum. Karena sejak berkonflik dengan PT Wira Karya Sakti, HGU dan HGB perusahaan tersebut telah ditolak oleh pengadilan tata usaha negara.

Namun pemerintah terkait sepertinya tutup mata dengan status PT RKK tersebut.

“6 bulan terakhir kami menggelar unjuk rasa di depan PT. Ricky Kurniawan Kertapersada untuk menuntut agar perusahaan mengembalikan tanahnya kepada masyarakat,” terang christian.

Alih-alih diterima kata christian, malah para demonstran di haling-halangi pihak manajemen perusahaan dengan melakukan provokasi melaporkan beberapa masyarakat ke Polda Jambi dengan tuduhan pencurian.

Christian mengaku pihaknya tidak ingin berlarut-larut dalam pusaran konflik dengan pihak perusahaan dan akan melayangkan Nota Keberatan serta permohonan kepada Presiden agar difasilitasi bertemu dengan Kementrian ART/BPN dan Kementrian LHK.

Tuntutan

Terdapat 8 tuntutan yang dibawa oleh petani yang akan disampaikan nantinya kepada Presiden yang point-pointnya antara lain: meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menepati janjinya menyelesaikan konflik atas tanah dan mengembalikannya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, para petani juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar segera memberikan akses legal Perhutanan Sosial kepada masyarakat setempat.

Tuntutan lainnya, para petani ingin berdialog dengan pemerintah membahas konflik tanah dan ingin meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk mencabut izin HGU PT. RKK sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Para petani juga ingin agar KPK mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT. RKK (Makin Group) sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai ratusan milyar rupiah.

Adapun tuntutan yang lain, para petani meminta negara melaksanakan UUPA No.5 Tahun 1960 dan mendesak agar kriminalisasi terhadap aktivis petani dihentikan.

Penulis : Aldi fathurohman

You Might Also Like

Pertemuan Penting Prabowo, Putin dan Xi Jinping di Cina
Presiden Prabowo Janji Segera Bahas  RUU Perampasan Asset
Tingkatkan Kerjasama, Prabowo ke Brasilia
Empat Pilar Deklarasi BRICS dan Komitmen Indonesia
Gaji Hakim Naik 280 Persen
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Tingkatkan Kerjasama, Prabowo Bertandang ke Thailand

4 bulan ago

Napak Reformasi’98: Mengenang Tragedi dan Menguatkan Komitmen HAM

4 bulan ago

Terima Bintang Kenegaraan Brunei, Prabowo Dijemput Putera Mahkota

4 bulan ago

Gerindra Banten Gelar Pertemuan Bakal Calon Kepala Daerah Se-Banten

1 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?