Damar Banten –
Dialog Publik yang digelar dalam rangka Pelantikan Pengurus KOHATI Cabang Serang Periode 2025–2026 sekaligus memperingati Milad KOHATI ke-59 menjadi ruang diskusi penting mengenai pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor (20/09/2025). Acara yang berlangsung di Aula DP3AKKB Provinsi Banten ini menghadirkan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang sebagai salah satu narasumber.
Ketua KOHATI Cabang Serang, Mardiah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Menurutnya, sekolah dan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik justru tidak luput dari ancaman.
“Ketika dunia pendidikan yang mestinya ruang aman masih rentan terhadap kekerasan seksual, maka kita perlu menyadari bahwa potensi ancaman serupa juga bisa terjadi di sektor lain,” ujarnya.
Mardiah menambahkan, dunia kerja merupakan salah satu ranah yang tak boleh diabaikan. Bentuk-bentuk kekerasan seksual di tempat kerja kerap sulit terungkap karena adanya relasi kuasa dan stigma masyarakat terhadap korban.
“Banyak pekerja akhirnya memilih diam karena khawatir posisinya terancam atau tidak percaya kasusnya akan ditangani dengan baik. Karena itu, kami mengajak Disnakertrans Kabupaten Serang untuk meningkatkan edukasi sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja,” tutur Mardiah.
Paparan Materi saat Dialog
Dalam dialog publik tersebut, Saptian Habib Maulida, S.Sos., dari Disnakertrans Kabupaten Serang, memaparkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat seperti KOHATI penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berperspektif gender. Ia menjelaskan masih banyak perusahaan yang belum memahami pedoman pencegahan kekerasan seksual yang sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 dan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, sehingga sosialisasi perlu ditingkatkan.
Saptian juga membagikan pengalamannya menangani tujuh kasus perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan unsur kekerasan, dengan pelaku tujuh perempuan dan enam laki-laki. Menurutnya, kekerasan seksual adalah pelanggaran serius yang harus ditangani dengan pendekatan tegas.
“Kami menerapkan prinsip nol toleransi. Jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual, perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. Mediator memastikan kebijakan ini diterapkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saptian memaparkan sejumlah program yang dapat diterapkan untuk memperluas kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual di dunia kerja, antara lain:
- Edukasi dan Sosialisasi: seminar, webinar, diskusi kelompok kecil, publikasi infografis.
- Pelatihan: workshop, pelatihan self-advocacy, kolaborasi dengan LBH dan LSM.
- Gerakan Sosial & Advokasi: kampanye anti kekerasan, rekomendasi kebijakan, audiensi, dan membangun jejaring.
- Internalisasi di Tempat Kerja: penyusunan kode etik, pembentukan Satgas/Contact Person, serta pelatihan perspektif gender bagi manajemen dan pekerja.
Sinergi Menjadi Kunci
Saptian menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual memerlukan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan, organisasi mahasiswa, hingga masyarakat sipil. Dengan adanya sosialisasi yang masif, pelatihan perspektif gender, dan pendampingan korban, dunia kerja yang aman dan menghormati martabat manusia dapat terwujud.
Kolaborasi yang terus dibangun antara KOHATI Cabang Serang dan Disnakertrans Kabupaten Serang diharapkan melahirkan langkah nyata dalam memperluas kesadaran publik sekaligus memastikan setiap ruang, baik pendidikan maupun ketenagakerjaan, benar-benar bebas dari kekerasan seksual.
Penulis: Sayyidah