Damar Banten – Badan Keahlian (BK) DPR RI dan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) menandatanganiNoya Kesephaman (MoU) sebai tanda kemitraan akademik terbaru dari total 89 perguruan tinggi dan lembaga yang telah bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR.
Kerja sama ini merupakan bagian dari misi besar Badan Keahlian DPR untuk menjembatani dunia politik dengan dunia akademik.
“Ini merupakan bagian dari tagline kami, bagaimana menjembatani dunia politik dan akademik. Ini juga menjadi amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait meaningful participation, yang sangat membutuhkan masukan dari kalangan akademisi dalam proses pembentukan undang-undang,” ujarnya Plt Kepala BK DPR RI, Lidya Suryani Widayati, usai melalulan penandatanganan tersebut, Jumat (11/7/2025) di Surakarta, Jawa Tengah,.
Aspek Kerjasama
Dalam sambutannya, Lidya juga menekankan pentingnya kerja sama ini untuk mendukung tugas DPR secara profesional dan berbasis data. “Badan Keahlian memberikan dukungan keahlian di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Maka kami membutuhkan kontribusi dari perguruan tinggi seperti UNS untuk memperkuat analisis dan kajian yang mendalam bagi para anggota dewan,” lanjutnya.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk akses terhadap data dan jurnal akademik UNS, serta potensi kolaborasi di bidang pendidikan. Lidya mengungkapkan bahwa ke depan, terbuka peluang penyelenggaraan kelas-kelas khusus untuk pegawai Sekretariat Jenderal DPR, bahkan melalui metode pembelajaran daring. “Seperti sebelumnya dengan UI, kita pernah membuat kelas keparlemenan. Kerja sama dengan UNS juga bisa menjajaki program serupa,” ujarnya.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Lidya Suryani Widayati, bersama jajaran pejabat tinggi pratama di lingkungan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI. Dari pihak Universitas Sebelas Maret, MoU ditandatangani langsung oleh Rektor UNS, Hartono, beserta jajarannya.
Dengan semakin luasnya jaringan kerja sama antara Badan Keahlian DPR dan perguruan tinggi di Indonesia, diharapkan proses pengambilan keputusan dan pembentukan kebijakan di parlemen dapat semakin kuat, berbasis riset, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.. (**)
Editor: Widi
Sumber: dpr.go.id