su outsourcing kembali ramai setelah Presiden Prabowo Subiyanto menjanjikan penghapusan outsourcing di hadapan ribuan massa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 di Monas, Jakarta.
Pengertian outsourcing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) ciptakerja adalah alihdaya pekerjaan kepada perusahaan lain, dengan syarat utama; pekerjaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan utama , maincore bisnis perusahaan pemberi outsourcing.
Isu outsourcing ini selalu menjadi isu krusial bagi buruh dan pengusaha yang acapkali dalam posisi berseberangan.
Semasa pembahasan UU Ketenagakerjaan, UU 13/2003, masalah ini sangat kuat proses tarik-ulurnya, meskipun akhirnya tetap ada kesepakatan bersama. Pun ketika UU ini digantikan UU Ciptakerja, pasal outsourcing masih tetap dipertahankan. Walaupun belakangan muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi, putusannya juga tidak menghapus pasal outsourcing, melainkan saran perbaikan agar dilakukan pengaturan dengan batas-batas yang lebih jelas.
Menyimak proses perjalanan di atas, rasanya sangat sulit untuk menghapus total outsourcing dari bumi Indonesia. Meski demikian, kita tidak boleh serta merta menghakimi bahwa Prabowo gagal melindungi buruh karena tidak berhasil menghapus pasal outsourcing.
Persoalan perlindungan buruh bukan soal ada atau tidaknya pasal outsourcing di dalam undang-undang. Yang terpenting adalah, memastikan pemerintah.menindaklanjuti putusan MK, dan bagaimana buruh/tenaga kerjanya semakin terlindungi hak-hak dasarnya, dan pekerja kontrak/outsourcing mempunyai hak perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
Fakta di lapangan menunjukkan, persoalan perlindungan buruh tidak semata pada outsourcing ada atau tidak ada, tetapi lebih pada lemahnya implementasi dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, ada baiknya pemerintah terlebih dulu mereview pelaksanaan UU Ketenagakerjaan, yang sekarang sudah berganti menjadi UU Ciptakerja.
Selama ini, banyak sekali pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tetapi tidak ada tindakan dari pemerintah. Banyak jenis pekerjaan yang bersifat tetap ( pekerjaan kategori waktu tidak tertentu), diberlakukan dengan sistem kerja kontrak. Dan celakanya, masalah itu sudah menjadi rahasia umum. Pertanyaannya, mengapa pelanggaran yang begitu marak itu bisa melenggang kangkung, tidak tersentuh hukum? Simak tulisan selanjutnya (Part. 3).
Penulis: Budi Laksono