By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Part.2 Perkuat Penegakan Hukum
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
opini

Part.2 Perkuat Penegakan Hukum

Last updated: Mei 6, 2025 1:25 pm
2 bulan ago
Share
2 Min Read
Sumber Foto : Kompas.com
SHARE

su outsourcing kembali ramai setelah Presiden Prabowo Subiyanto menjanjikan penghapusan outsourcing di hadapan ribuan massa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 di Monas, Jakarta.

Pengertian  outsourcing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) ciptakerja adalah alihdaya pekerjaan kepada perusahaan lain, dengan syarat utama; pekerjaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan utama , maincore bisnis perusahaan pemberi outsourcing.

Isu outsourcing ini selalu menjadi isu krusial bagi buruh dan pengusaha yang acapkali dalam posisi berseberangan.

Semasa pembahasan UU Ketenagakerjaan, UU 13/2003, masalah ini sangat kuat proses tarik-ulurnya, meskipun akhirnya tetap ada kesepakatan bersama. Pun ketika UU ini digantikan  UU Ciptakerja, pasal outsourcing masih  tetap dipertahankan. Walaupun belakangan muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi, putusannya juga tidak menghapus pasal outsourcing, melainkan saran perbaikan agar dilakukan pengaturan dengan batas-batas yang lebih jelas.

Menyimak proses perjalanan di atas, rasanya sangat sulit untuk menghapus total outsourcing dari bumi Indonesia. Meski demikian,  kita tidak boleh serta merta menghakimi bahwa Prabowo gagal melindungi buruh karena tidak berhasil menghapus pasal outsourcing.

Persoalan perlindungan buruh bukan soal ada atau tidaknya pasal outsourcing di dalam undang-undang. Yang terpenting adalah, memastikan pemerintah.menindaklanjuti putusan MK, dan bagaimana buruh/tenaga kerjanya semakin terlindungi hak-hak dasarnya, dan  pekerja kontrak/outsourcing mempunyai hak perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Fakta di lapangan menunjukkan, persoalan perlindungan  buruh tidak semata pada outsourcing ada atau tidak ada, tetapi lebih pada lemahnya implementasi dan penegakan hukum.

Oleh karena itu,  ada baiknya pemerintah terlebih dulu mereview pelaksanaan UU Ketenagakerjaan, yang sekarang sudah berganti menjadi UU Ciptakerja.

Selama ini, banyak sekali pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tetapi tidak ada tindakan dari pemerintah. Banyak jenis pekerjaan yang bersifat tetap ( pekerjaan kategori waktu tidak tertentu), diberlakukan dengan sistem kerja kontrak. Dan celakanya, masalah itu sudah menjadi rahasia umum. Pertanyaannya, mengapa pelanggaran yang begitu marak itu bisa melenggang kangkung, tidak tersentuh hukum? Simak tulisan selanjutnya (Part. 3).

Penulis: Budi Laksono

You Might Also Like

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Pemimpin Harus Cerdas, Berakhlak dan Komunikatif
Empat Syarat Sah Hewan Kurban
Europa Universalis V Rilis,  Anda Serasa Tokoh Hebat Dunia
Ini 6 Keutamaan Berkurban, Salah Satunya Mengantarkan ke Surga
Prabowo : Pangan dan Energi Pilar Kedaulatan Bangsa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Quo Vadis Koperasi Merah Putih

2 bulan ago

Mengenal Makna Waisak

2 bulan ago

Hapus Outsourcing, Prabowo Tak Realistis

2 bulan ago

Belajar Menjadi Inklusif: Catatan Mengenai Lomba Teater Boneka Festival Atraksi Boneka 2025

2 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?