Damar Banten — Pemerintah Kota Serang bersama Gubernur Banten mempercepat proses relokasi dan penataan kawasan Pasar Induk Rau. Pembongkaran lapak pedagang yang berada di atas aliran sungai dan bahu jalan telah dimulai sejak Sabtu lalu dan masih terus berlangsung hingga hari ini.
“Proses pembongkaran dimulai sejak hari Sabtu dan masih terus berlangsung hingga saat ini. Kami bekerja sama dengan TNI, Polres Serang Kota, dan Pemerintah Kota Serang untuk memastikan area sungai bersih dan tertata, sesuai amanat Wali Kota,” ujar Najib, petugas Satpol PP Kota Serang yang ditemui di lokasi, Selasa (5/8).
Upaya relokasi ini disebut sebagai bentuk kolaborasi antara Pemkot Serang dan Gubernur Banten dalam mewujudkan pasar yang lebih tertib, bersih, dan modern. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan melalui unggahan video di akun TikTok-nya bahwa percepatan relokasi dilakukan agar program ini tidak hanya menjadi janji semata.
“Upaya relokasi ini merupakan bentuk kolaborasi Pemkot Serang dan Gubernur Banten untuk mewujudkan ketertiban dan kemajuan pembangunan Pasar Rau ke depan. Pasar yang bersih, asri, dan modern. Maka dari itu kami percepat supaya tidak dibilang hanya omong-omong,” ujar Budi Rustandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KopUKMperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa penataan ini juga menindaklanjuti arahan langsung dari Wali Kota dan atensi dari Gubernur Banten.
“Kami diperintah langsung oleh Pak Budi Rustandi sekaligus menindaklanjuti atensi dari Gubernur Banten melakukan relokasi, penataan, dan pembongkaran terhadap para pedagang yang menempati saluran irigasi dan bahu jalan. Keberadaan mereka menyebabkan kemacetan dan banjir di sekitar Rau,” ujar Wahyu melalui video di akun TikTok resminya.
Menurut Najib, proses pembongkaran sejauh ini berlangsung cukup kondusif meskipun sempat ada sedikit penolakan.
“Pembongkaran berjalan cukup kondusif karena pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis. Memang ada beberapa penolakan dari oknum, tapi secara umum pedagang memahami bahwa berdagang di atas aliran sungai itu menyalahi aturan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Serang menyatakan akan terus memantau proses relokasi hingga area yang terdampak bersih dan tertata sesuai standar. Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik awal penataan menyeluruh di kawasan pasar tradisional Serang.
Penulis: Sayyidah & Fadhil