By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pj Gubernur Sebut Raperda Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Untuk Wujudkan Kemandirian Dan Partisipasi Masyarakat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Pj Gubernur Sebut Raperda Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Untuk Wujudkan Kemandirian Dan Partisipasi Masyarakat

Last updated: Juli 6, 2022 11:36 pm
3 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi DPRD Provinsi Banten, serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2021, Selasa (5/7/2022).

“Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, maka Pemerintah telah melaksanakan amanat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015,” ungkap Al Muktabar.

“Di mana dalam peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan baik terhadap Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa,” sambungnya.

Menurutnya, dengan diaturnya pemberdayaan masyarakat dan Desa, diharapkan kemandirian dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan dapat meningkat untuk menunjang keberhasilan otonomi daerah.

“Pemberdayaan masyarakat dan Desa dalam Peraturan Daerah ini ditunjukan terhadap dua aspek besar, yakni yang pertama pemberdayaan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan Desa dan kerjasama Desa,” katanya.

Selanjutnya aspek yang kedua, ujar Al Muktabar, bagaimana dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat dan Desa, baik dalam fasilitas, koordinasi dan bentuk lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Enong Suhaeti menyampaikan salah satu tujuan dalam pemberdayaan masyarakat yaitu untuk mewujudkan partisipasi dan kemandirian masyarakat.

“Jadi pemberdayaan itu kan dari hulu sampai hilir baik itu pendidikan, kesehatan dan ekonomi itu semua untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau sudah pemberdayaan itu bagaimana kita meningkatkan gotong royong, kesatuan, kebersamaan dan pemberdayaan itu juga terintegrasi dengan program,” ujarnya.

Ia juga menilai, dengan adanya payung hukum pemberdayaan masyarakat dan Desa ini, tentunya beriringan dengan meningkatkan percepatan pembangunan di Provinsi Banten

“Ini membuat lebih kuat lagi bagiamana pemberdayaan masyarakat dan Desa, serta ini sebagai bentuk hadirnya Pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS, dan turut hadir Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Anggota DPRD Provinsi Banten serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

2 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

2 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

2 minggu ago

Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?