By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Satgas PPKM Darurat Banten, Lakukan Penyekatan di Gerbang Tol Serang Timur
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas BantenSeputar Banten

Satgas PPKM Darurat Banten, Lakukan Penyekatan di Gerbang Tol Serang Timur

Last updated: Juli 10, 2021 9:12 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Kota Serang – Hingga hari ini, Kepolisian Daerah Banten terus melakukan penyekatan di pintu keluar Gerbang Tol Serang Timur, Kota Serang. Dari pantauan awak media, puluhan personel yang bertugas di Pos Penyekatan pintu keluar gerbang tol Serang Timur telah memutar balikkan sebanyak 10 kendaraan R4 yang hendak memasuki wilayah hukum Polda Banten, karena tak mampu menunjukkan persyaratan yang menjadi ketentuan, Sabtu (10/07/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat berada di Pos Penyekatan Serang Timur.

“Hari ini satgas PPKM Darurat Mikro Provinsi Banten masih melaksanakan kegiatan penyekatan di depan pintu keluar gerbang tol Serang Timur. Dimana penyekatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan guna untuk memutus penyebaran covid-19 yang ada di wilayah hukum Polda Banten, ,” kata Edy Sumardi.

Ia menambahkan, dalam penyekatan tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

“Penyekatan ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari personel Bataliyon 320 Badak Putih, Kodim Serang, Polda Banten, Polres Serang Kota dan Dinas Kesehatan. Kita disini bersinergi dalam mendukung program pemerintah tentang penerapan PPKM Darurat Mikro ini,” tambah Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan, bahwa masyarakat yang bisa memasuki wilayah hukum Polda Banten ialah yang memiliki syarat tertentu. Seperti memiliki sertifikasi vaksin, baik vaksin pertama maupun yang kedua, selanjutnya membawa surat bebas covid-19 yang disertai dengan hasil rapid swab terkini dan terakhir menunjukkan surat tugas.

Terakhir, Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat Mikro tersebut.

“Mari kita dukung dan patuhi penerapan PPKM Darurat Mikro ini. Ini semua kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)

Penulis : Berto/Gusman

You Might Also Like

Hadiri Liga Catur Kabupaten Tangerang, Wakil Gubernur Dimyati Natakusuma : Catur Miniatur Kehidupan
Dari Hiburan Jadi Cuan : Sosialisasi pemanfaatan Tiktok
Bupati Serang Ratu Zakiyah Salurkan Bantuan Insentif 2 Ribu Guru Ngaji dan Madrasah
Bupati Serang Lantik Zaldi Dhuhana Jadi Sekda, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Gubernur Andra Soni: Perubahan APBD 2025 Dorong Pembangunan Berkeadilan di Banten
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Kolaborasi untuk Sehat: Kesling di SDN Sukacai 2 Baros

6 hari ago

Penutupan KKN Mandiri 26 di Baros: Edukasi, Kebersamaan, dan Lomba 17-an

6 hari ago

Seru! Kebersamaan Crew & Pendengar Megaswara di Hari Kemerdekaan

6 hari ago

Gubernur Banten Terima DPTW PKS Provinsi Banten

7 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?