By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Bangunan Liar
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Bangunan Liar

Last updated: Oktober 24, 2023 5:36 am
2 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

Damar Banten – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran paksa bangunan liar disepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan pada Senin, 23 Oktober 2023.

Pembongkaran bangunan liar dan warung remang-remang (warem) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.

Pantauan dilokasi, sebelum melakukan pembongkaran puluhan Petugas Satpol PP bersama TNI, Polri dan instansi terkait terlebih dahulu menggelar apel yang di pimpin Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Halaman Kantor Kecamatan Ciruas. Turut hadir Camat Ciruas, Eri Suheri dan sejumlah kepada desa (kades).

Pukul 09.00 WIB, Puluhan Satpol PP Kabupaten Serang terbagi dua tim langsung menuju lokasi tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas sempet terjadi adu mulut antara pemilik bangunan liar dan Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat.

Dengan tegas, Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat menolak untuk bernegosiasi dan memerintahkan agar tetap dibongkar bangunan liar dijadikan bengkel tambal ban tersebut dengan menggunakan alat manual seperti linggis, palu dan terakhir diratakan dengan alat berat mobil beko.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, ini berawal atas pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli terdapat bangunan liar disepanjang jalan nasional meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan. Kemudian yang kedua wilayah Kecamatan Ciruas merupakan wajah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang mana saat ini sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) tengah berangsur pindah ke Puspenkab.

”Kita telusuri dan identifikasi ternyata bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung yang tidak berizin. Atas dasar itu kita untuk melakukan penertiban disamping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan,”tegasnya.

Sebelumnya melakukan pembongkaran, Ajat menjelaskan, Satpol PP melakukan standar operasional atau SOP dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan liar selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu. Namun, para pemilik bangunan liar yang membuka usaha tambal ban, warung makan, warung remang-remang dengan menjual minuman keras (keras) tak menggubris atas teguran tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

”Kami melanjutkan memberikan surat teguran 3 hari pertama untuk membongkar sendiri namun tidak digubris. Surat teguran selama 3 hari kembali dilayangkan dan masih membandel, hari ini SOP pembongkaran,”tandasnya.

Ajat menyebutkan berdasarkan pantauannya Kecamatan Ciruas terdapat 27 bangunan liar. Sedangkan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan menyisakan 5 bangunan liar dibongkar hari ini. ”Kita sudah memberikan kesempatan untuk mereka membongkar sendiri namun tidak dilakukan. Kalau membongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya, dan yang membandel terpaksa kita yang membongkar hari ini,”katanya.

Kedepannya, Ajat memastikan konsisten akan tetap melakukan pembongkatan jika ada banguna liar yang jelas telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung tidak berizin. ”Kita akan patroli mendeteksi ataupun dari laporan masyarakat, kami konsisten melakukan penertiban,”ucap Ajat.

Camat Ciruas, Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang. Terlebih wilayah tersebut jalur menuju Puspemkab Serang. ”Kalau bersih enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar, kami semangat mendukung pembongkaran ini,”ujarnya.

Sebab jika tidak dibongkar, Eri merasa miris, karena banyak bangunan liar dalam bentuk warung remang-remang dijadikan tempat hiburan malam (THM) dan menjual minuman keras. ”Alhamdulillah hari ini akhirnya dibongkar untuk kenyamanan atas keresahan masyarakat,”tuturnya.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Arus Mudik Malam di Pelabuhan Ciwandan Ramai, Pemudik Pilih Menyeberang Usai Berbuka
Pemudik Laka Tunggal, PMI Cilegon Sigap Beri Pertolongan
Pemkot Tangerang Rampungkan Perbaikan Jalan Strategis Jelang Mudik Lebaran 2026
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Kinerja ASN Setahun Kepemimpinan
Bupati Ajak MUI Edukasi Generasi Muda dari Dampak Negatif Media Sosial
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Atlet Kabupaten Tangerang Hadapi Porprov Banten 2026

3 hari ago

Wabup Intan Hadiri Kegiatan Saber-Rahmat di Masjid Al Jihad Balaraja

3 hari ago

Menhub Sidak Jalur Pantura, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Mudik

4 hari ago

H-7 Idul Fitri, Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan Masih Lancar

4 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?