By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Segel THM DN di JLS
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Segel THM DN di JLS

Last updated: Desember 15, 2022 4:23 pm
3 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

Serang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali melakukan penyegelan bangunan tempat hiburan malam atau THM yang berkedok Resto dan Cafe DN di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Penyegelan lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Pantauan di lokasi penyegelan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menerjunkan sebanyak 60 sampai 70 personil Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menggunakan kendaraan truk. Petugas tiba di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu pada Kamis, 15 Desember 2022 langsung melakukan penyegelan.

Penyegelan di bantu oleh TNI dan Polri tersebut di awali dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang. Penyegelan berjalan kondusif lantaran tidak ada perlawanan dari pihak keamanan THM maupun pemiliknya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa penyegelan yang dilakukan saat ini merupakan tahap kedua dalam pelaksanaan penertiban terhadap THM yang beroperasi kembali. “Jadi untuk yang kedua ini pihaknya memulai dari nol kembali karena ada yang berganti nama dan ada yang melaksanakan kembali tanpa izin,”ujarnya kepada wartawan usai penyegelan kepada wartawan.

Ajat menyebutkan, penyegelan dilakukan juga atas koordinasi Satpol Kabupaten Serang dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda Banten dengan melaksanakan SOP (Standar Operasional) mulai dari nol. Diawali dengan melayangkan pemberitahuan untuk peringatan pertama sudah dilakukan.

“Kemudian teguran kesatu sudah kita berikan, teguran kedua dan teguran ketiga bahkan kita panggil pemiliknya juga sudah. Setelah itu melanjutkan dengan teguran pengosongan properti yang berkaitan dengan hiburan malam yang tidak diperbolehkan seperti properti musik hidup, properti room karaoke tapi bukan karaoke keluarga,”katanya.

Untuk SOP selanjutnya, lebih lanjut Ajat menyebutkan, Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan penyegelan, kendati demikian peringatan tersebut tidak di indahkan oleh pemilik THM dengan tetap beroperasi. “Maka dari itu hari ini kita laksanakan penyegelan gedung THM DN yang sebelumnya dengan nama new star pernah dibongkar pada Desember 2021 lalu,”terang Ajat.

“Masih ada kesempatan terakhir jika setelah penyegelan masih beroperasi terpaksa kita lakukan sanksi administrasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, yaitu tahapan pembongkaran kalau masih beroperasi,”tegas Ajat.

Ajat menambahkan, penertiban yang dilakukan saat ini sekaligus mengantisipasi kembali beroperasi THM di wilayah Serang Barat menjelang libur natal dan tahun baru 2023. Sebab kemungkinan besar THM yang sebelumnya sudah tidak beroperasi kembali beroperasi memanfaatkan momen libur natal dan baru. “Kalau kita tidak melakukan penindakan kemungkinan besar mereka akan beroperasi kembali. Maka kita lakukan saat ini penindakannya,”tandasnya.

Diketahui gedung THM New Star yang berganti menjadi DN salah satu THM dari tujuh THM di JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung yang sudah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada Desember 2021. Meski semua pihak pemilik THM melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, namun semuanya di tolak lantaran Pemkab Serang sudah sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan pembongkaran THM.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Pemdes Pondok Panjang Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Megathrust
Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan

3 bulan ago

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

3 bulan ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

3 bulan ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

3 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?