Damar Banten – Pemkab Serang menegaskan keseriusannya memberantas pungutan liar (pungli) dalam program 100 hari kerja Bupati Ratu Zakiyah. Hal ini disampaikan dalam forum diskusi bersama organisasi kepemudaan se-Kabupaten Serang, Kamis (06/11/2025).
Sekretaris Daerah, Zaldi Dhuhana, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penyambung aspirasi mahasiswa agar pemerintah dapat mencari solusi nyata.
“Pertemuan ini menyambungkan hal-hal dari teman-teman mahasiswa agar bisa dicarikan solusinya,” ujarnya.
Tim Saber Pungli resmi dibentuk sejak (25/08/2025) dan melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak laporan masyarakat. Saat ini Pemkab juga telah membuka tiga titik layanan bantuan hukum gratis di Mall Pelayanan Publik, Desa Ranjeng, dan Desa Rahajatanum.
“Tenaga kerja yang dirugikan bisa datang ke Klinik Zakiyah untuk dapat pendampingan hukum gratis,” kata perwakilan penegak hukum.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Serang dalam memberikan kepastian hukum dan memberantas pungli di seluruh sektor pelayanan publik.
Melalui sinergi pemerintah, aparat, dan masyarakat, Pemkab Serang berharap budaya bebas pungli benar-benar terwujud demi terciptanya pelayanan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga Serang.
Penulis: Mardiah & Ayu

