By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Tertib Administrasi, Pemprov Banten Ajukan Persetujuan DPRD Soal Hibah Lahan Dan Gedung
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Tertib Administrasi, Pemprov Banten Ajukan Persetujuan DPRD Soal Hibah Lahan Dan Gedung

Last updated: Juli 30, 2021 2:16 pm
5 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengajukan persetujuan DPRD Provinsi Banten atas permohonan hibah tanah dan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (29/7).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan pengajuan persetujuan tersebut mengatakan, hal itu dilakukan Pemprov Banten agar pemberian hibah tanah dan bangunan kepada lembaga dan organisasi keagamaan tersebut dilakukan secara tertib administrasi.

“Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat permohonan hibah tanah dan gedung milik Pemerintah Provinsi Banten dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten yang saat ini status pemanfaatannya adalah pinjam pakai,” kata Andika dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Dikatakan Wagub Andika Hazrumy yang biasa akrab dipangil Aa itu, dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi kelembagaan keagamaan di Provinsi Banten, maka permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Andika melanjutkan, MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 396 ayat (1) huruf (c).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, diamanatkan pula pada Pasal 331 ayat (1) huruf (a) bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat Persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. Pada Pasal 403 ayat (2), Andika melanjutkan, menyatakan bahwa dalam hal hibah memerlukan Persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.

Atas permohonan Pemprov Banten tersebut, DPRD Provinsi Banten kemudian membentuk panitia khusus yang akan bekerja untuk melakukan penelitian terkait dengan persetujuan yang akan mereka berikan.

“Panitia khusus yang terbentuk hari ini akan melakukan pembahasan atas permohonan persetujuan Pemprov tersebut dan akan melaporkannya secara resmi dalam rapat paripurna yang akan kita agendakan,” kata Fahmi Hakim sebelum menutup rapat.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan
Bupati Serang Dorong 5 Program Prioritas Pendidikan
FKUB Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Tekankan Jaga Kerukunan
Beasiswa Cilegon Juare 2026 Diperluas, Kuota Bertambah
Pemkab Tangerang Komitmen Perluas Jangkauan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Wabup Tangerang Buka Seleksi Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Karakter Generasi Muda

3 minggu ago

Wabup Tangerang Tekankan Disiplin ASN dan Peningkatan Pelayanan Publik

3 minggu ago

Arus Mudik Malam di Pelabuhan Ciwandan Ramai, Pemudik Pilih Menyeberang Usai Berbuka

1 bulan ago

Pemudik Laka Tunggal, PMI Cilegon Sigap Beri Pertolongan

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?