Damar Banten – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Provinsi Banten, yakni tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu disampaikan Dimyati dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar pada Selasa (14/10/2025), yang juga membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda usul gubernur tentang perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda.

Menurut Dimyati, ekonomi kreatif merupakan sektor yang bertumpu pada kreativitas dan inovasi untuk menghasilkan nilai ekonomi dan sosial. Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir mendorong tumbuhnya pelaku ekonomi kreatif yang mampu memperkuat ekonomi daerah.
“Kami secara prinsip mendukung Raperda ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan menumbuhkan ekonomi daerah,” ujarnya.
Terkait pengelolaan lingkungan hidup, Dimyati menilai pembaruan regulasi penting dilakukan agar sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta mampu menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan.
“Pembangunan harus selaras dengan prinsip keberlanjutan. Setiap aktivitas ekonomi dan industri harus memperhatikan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Dimyati menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi mewujudkan Banten yang maju, hijau, dan berkelanjutan.
Penulis : Owi