Damar Banten – Ratusan massa yang terdiri dari masyarakat, mahasiswa, sopir angkot, serta kelompok perempuan dari Bojonegara dan Puloampel menggelar unjuk rasa di depan Terminal Seruni, Senin (17/11/25). Aksi tersebut menuntut Pemerintah Pusat untuk segera memperlebar Jalan Nasional Serdang–Bojonegara–Merak, sekaligus meminta Pemerintah Provinsi Banten mengevaluasi total Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 567 Tahun 2025 terkait jam operasional truk tambang.
Perwakilan pemuda Bojonegara–Puloampel, Bonie, menegaskan bahwa masyarakat mendesak Pemprov Banten bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, penindakan harus difokuskan pada truk tambang yang beroperasi di luar jam yang diperbolehkan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Dalam tuntutannya, massa menyoroti perlunya sanksi maksimal bagi pelanggar, termasuk penilangan, pengandangan armada, hingga denda administratif tanpa kompromi. Mereka juga meminta Pemprov mendorong pencabutan atau pembekuan IUP/SIPA bagi perusahaan yang melanggar, serta menindak truk yang menyebabkan polusi debu dan tidak menggunakan terpal sesuai standar.
Tuntutan lain adalah memprioritaskan penjualan hasil tambang kepada pengusaha armada lokal sebelum diberikan kepada armada dari luar daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi demonstrasi masih berlangsung di ruas Jalan Serang–Bojonegara dan menutup akses utama di kawasan tersebut.
Penulis: Owi

