By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: 186 CPNS dan P3K Non Guru Terima SK dari Bupati Serang
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

186 CPNS dan P3K Non Guru Terima SK dari Bupati Serang

Last updated: Juni 24, 2022 9:56 pm
3 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 186 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Penandatangan dan penyerahan SK secara simbolis bertempat di Pendopo Bupati Serang pada Kamis, 22 Juni 2022.

Ratu Tatu mengatakan, penyerahan sebanyak 186 SK CPNS dan P3K non guru hasil dari perekrutan atau tes pada Tahun 2021 lalu yang sudah ter anggarkan pada APBD Tahun 2022. “Dari jumlah tersebut terbagi untuk CPNS sebanyak 162 orang dan P3K non guru 24 orang,”ujar Tatu usai pelantikan.

Tatu mengingatkan kepada para CPNS dan P3K non guru agar segera untuk bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. “Saya juga berharap agar mereka bisa segera cepat melaksanakan tugas mereka se optimal mungkin, dengan tugas-tugas yang diberikan agar di selesaikan dengan baik,”ucapnya.

Lebih lanjut Tatu mengingatkan, kepada para CPNS dan P3K dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak tebang pilih. Mengingat, mayoritas masyarakat saat ini tidak membedakan mana pelayanan dari pemerintahan dan pelayanan swasta.

“Masyarakat semua menuntut sama ya, memang sudah selayaknya pelayanan itu di berikan oleh pemerintah sama halnya seperti swasta mereka harus ramah, sigap, cepat, dan tepat. Tapi ASN sekarang sudah berubah banyak di banding ASN dulu,”ungkapnya..

Hal demikian, Tatu mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat ketika pihaknya melakukan kunjungan dan berdialog dengan masyarakat langsung banyak yang memberikan masukan dalam hal pelayanan.

“Ketika saya keliling kepada masyarakat berkunjung, berdialog dan ada yang memberikan masukan, ‘Bu tidak ramah pelayanannya? Darimana yang kurang ramah, saya langsung ini ada masukan dari masyarakat jangan di bedakan harus di layani dengan optimal dan ramah,”pesan Tatu.

“Saya tidak ingin ada ASN (Pemkab Serang) tidak ramah, tidak sopan, tidak attitude dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,”tegas Tatu.

Turut hadir pada penyerahan SK CPNS dan P3K non guru tersebut Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asisten Daerah (Asda) I Nanang Supriatna, Asda II Hamdani, Asda III Ida Nuraida dan para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Serang.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan untuk P3K non guru tersebar di Dinas Pertanian (Distan) 23 orang penyuluh pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) 1 orang tamong belajar atau tenaga pendidikan PAUD. “Mulai besok mereka sudah bekerja,”ujarnya.

Selanjutnya, kata Surtaman, BKPSDM akan memberikan pembekalan secara virtual lewat zoom meeting sampai dengan satu tahun kedepan karena BKSDM wajib memberikan pelatihan dasar baik pengenalan integritas ASN berakhlak, nilai-nilai dasar dan kode etik ASN. “Sehingga nanti mereka lulus semuanya diangkat menjadi PNS,”katanya.

Surtaman menegaskan, jika para CPNS dan P3K non guru yang saat ini sudah menerima SK masih dalam pemantauan sebagai CPNS. Sedangkan untuk gajinya juga masih 80 persen belum mencapai 100 persen. “Jadi kalau mereka bikin pelanggaran disiplin, atau hal-hal yang merusak nama baik pemerintah daerah, pelanggaran disiplin sedang saja mereka bisa diberhentikan,”tegas Surtaman.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

2 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

2 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

2 minggu ago

Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?