By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Utama

Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025

Last updated: Juni 26, 2025 10:48 pm
5 hari ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten — Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025, menggantikan kebijakan sebelumnya yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, menyasar kendaraan dengan tunggakan pajak hingga sebelum tahun 2025. Wajib pajak cukup membayar PKB untuk tahun 2025 saja, sedangkan pokok dan sanksi pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.

Gubernur Andra Soni mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas evaluasi program sebelumnya, serta masukan dari masyarakat yang mengharapkan perpanjangan masa pembebasan pajak.

“Saya mendapat banyak aspirasi dari masyarakat terkait perpanjangan program ini. Antusiasme warga untuk taat pajak sangat tinggi dan kami memahami kondisi ekonomi saat ini,” ujar Andra saat meninjau Kantor Samsat Ciputat, Kamis (26/6/2025).

Gubernur juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda memanfaatkan program ini. Menurutnya, banyak warga, termasuk yang bekerja sebagai pengemudi ojek, membutuhkan waktu untuk menyiapkan dana pembayaran pajak.

“Saya yakin program ini akan sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur meminta seluruh jajaran Samsat di Provinsi Banten, termasuk petugas dari Pemprov, Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kepala Samsat harus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Jangan sampai terjadi antrean panjang,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala UPT Samsat dalam menyambut perpanjangan ini.

“Kami akan menambah personil dan memperluas jangkauan pelayanan untuk mencegah antrean dan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak,” ujar Rita.

Program ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Beni Ismail, dan Plt Kadiskominfotiksan Arif Agus Rakhman.

Sumber : Adpim


You Might Also Like

Imaji Air Api Karya Agus K Saputra: Simbol Perlawanan, Lanskap Gersang, dan Manusia yang Menghilang
Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030 
Gubernur Banten Andra Soni: Sinergi Lintas Daerah Kunci Tumbuh Bersama
Gubernur Banten Dorong Grand Desain Pariwisata Lintas Daerah
Begini Cara Meningkatkan Kapasitas MRO
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Wamenkeu Pastikan Pelayanan Terbaik Kepulangan Jemaah Haji

3 minggu ago

Gaji Hakim Naik 280 Persen

3 minggu ago

IPSI Banten Kirim 1000 Personel pada HUT 77 IPSI di TMII

1 bulan ago

Cabang Serang Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Lokakarya Pedoman Dasar Kohati (PDK) Kohati

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?