Damar Banten — Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025, menggantikan kebijakan sebelumnya yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, menyasar kendaraan dengan tunggakan pajak hingga sebelum tahun 2025. Wajib pajak cukup membayar PKB untuk tahun 2025 saja, sedangkan pokok dan sanksi pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.
Gubernur Andra Soni mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas evaluasi program sebelumnya, serta masukan dari masyarakat yang mengharapkan perpanjangan masa pembebasan pajak.
“Saya mendapat banyak aspirasi dari masyarakat terkait perpanjangan program ini. Antusiasme warga untuk taat pajak sangat tinggi dan kami memahami kondisi ekonomi saat ini,” ujar Andra saat meninjau Kantor Samsat Ciputat, Kamis (26/6/2025).
Gubernur juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda memanfaatkan program ini. Menurutnya, banyak warga, termasuk yang bekerja sebagai pengemudi ojek, membutuhkan waktu untuk menyiapkan dana pembayaran pajak.
“Saya yakin program ini akan sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur meminta seluruh jajaran Samsat di Provinsi Banten, termasuk petugas dari Pemprov, Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepala Samsat harus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Jangan sampai terjadi antrean panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala UPT Samsat dalam menyambut perpanjangan ini.
“Kami akan menambah personil dan memperluas jangkauan pelayanan untuk mencegah antrean dan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak,” ujar Rita.
Program ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Beni Ismail, dan Plt Kadiskominfotiksan Arif Agus Rakhman.
Sumber : Adpim