By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Desak Transparansi Proses Hukum Empat Tahanan Politik
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Utama

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Desak Transparansi Proses Hukum Empat Tahanan Politik

Last updated: Oktober 26, 2025 6:19 pm
4 bulan ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB bersama tim kuasa hukum serta orang tua empat tahanan politik mendesak Polda NTB membuka transparansi dan membebaskan keempat tahanan tanpa syarat. Desakan itu mencuat dalam pertemuan terbuka di Café Tuwa Kawa, Mataram, Sabtu (25/10/2025).

Dalam forum tersebut, para orang tua mengaku cemas setelah mendengar kabar sidang akan digelar pada 30 atau 31 Oktober, tanpa ada pemberitahuan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan. Kondisi ini mendorong keluarga meminta klarifikasi kepada kuasa hukum dan aliansi.

Tim kuasa hukum yang mendatangi Polda NTB pada Jumat (24/10) untuk memastikan kondisi tahanan mengaku dihalangi bertemu klien dengan alasan “bukan hari besuk”, meski datang pada jam kerja. “Ini bentuk pelanggaran terhadap hak tahanan dan kuasa hukum untuk berkoordinasi,” ujar Mega Iskandar Putri dari tim hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti lima kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari penangkapan tanpa surat resmi, isolasi tahanan, hingga penyidikan tanpa pemberitahuan. Mereka menilai penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas hukum di tubuh Polda NTB.

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi prematur terhadap demonstran. Mereka menuntut pembebasan keempat tahanan, persetujuan penangguhan penahanan, serta pengusutan provokator yang memicu kerusuhan.

Pertemuan itu menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi alat represi terhadap warga yang memperjuangkan keadilan sosial dan demokrasi.

Sumber : Rilis

You Might Also Like

PPPA Soroti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menhut Serahkan Akses Kelola Hutan 560 Hektare untuk 411 KK di NTB
Mudik 2026 Diprediksi Tembus 143 Juta Orang, Kemenhub Perketat Ramp Check
Kemen PPPA Dukung Permen Komdigi Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital
Kekerasan Jadi Pemicu Gangguan Kesehatan Jiwa Anak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Di Hadapan Ulama, Prabowo Tegaskan Diplomasi RI untuk Perdamaian Timur Tengah

3 hari ago

Menhub Perkuat Layanan Kesehatan Mudik

4 hari ago

Awal 2026 Positif, Neraca Dagang RI Surplus USD 0,95 Miliar

5 hari ago

Menaker Terbitkan SE THR 2026, Pengusaha Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

5 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?