Damar Banten – Dalam kegiatan Penyuluhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar pada Sabtu (6/12/2025), DPRD Provinsi Banten melalui Encop Sofia bekerja sama dengan DPMPTSP Provinsi Banten untuk meningkatkan literasi perizinan usaha di kalangan masyarakat. Penyuluhan ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha dari skala rumahan hingga menengah agar memahami proses perizinan secara benar dan tidak salah langkah.
Encop Sofia menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman yang memadai terkait izin usaha, terutama mereka yang baru memulai usaha kecil. Ia menilai penyuluhan semacam ini penting untuk membuka akses informasi yang selama ini mungkin sulit dijangkau oleh pelaku usaha di lapisan bawah.
“Penyuluhan ini membantu masyarakat memahami izin usaha dari level paling dasar,” ujar Encop.
Selain itu, penjelasan teknis mengenai pengawasan penanaman modal disampaikan oleh Ikhsan dari Tim Pengawasan DPMPTSP Banten. Ia menegaskan bahwa tugas pengawasan bukan bertujuan menakut-nakuti, melainkan memastikan pelaku usaha tertib dan memahami aturan yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan untuk melihat sejauh mana pelaku usaha sudah memenuhi perizinan yang diwajibkan. Tujuannya bukan untuk mempersulit,” ujar Ikhsan.

Ikhsan menambahkan bahwa jika ditemukan usaha yang belum memenuhi ketentuan, pendekatan pembinaan menjadi langkah utama yang dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan tindakan administratif lainnya.
Melalui kolaborasi DPRD dan DPMPTSP ini, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih lengkap mengenai aturan perizinan, sehingga mereka mampu menjalankan usaha secara legal, tertib administrasi, dan siap berkembang.
Kegiatan ini juga membuka ruang dialog antara masyarakat, pelaku usaha, DPRD, dan DPMPTSP untuk membahas dinamika dan kendala perizinan yang sering ditemui di lapangan.
Penulis: Ayu Lestari

