Damar Banten — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mematangkan skema pelaksanaan program Sekolah Gratis bagi Madrasah Aliyah (MA) swasta. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerataan akses dan keadilan pendidikan bagi masyarakat Banten.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa Pemprov berkomitmen menjalankan program tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah sedang kami kaji formulanya agar aman secara regulasi dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Agama,” ujar Deden usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, program Sekolah Gratis telah diatur dalam Pergub Nomor 15 Tahun 2025 dan telah berjalan pada SMA, SMK, dan SKh swasta sejak tahun ajaran 2025–2026. Meski MA tercantum sebagai sasaran program, Pemprov Banten menilai perlu kajian lanjutan agar implementasinya tepat dan memiliki payung hukum yang kuat.
Menurut Deden, komunikasi intensif dengan Kementerian Agama akan segera dilakukan untuk menyelaraskan aspek hukum, tata kelola, serta mekanisme teknis pelaksanaan program.
“Prinsipnya, siswa Madrasah Aliyah adalah masyarakat Banten. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara tepat, berkelanjutan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Penulis : Owi

