Damar Banten – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/418-Dispedikbudkot/2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran tersebut mengatur penyesuaian waktu pembelajaran, jadwal libur, serta kegiatan selama Ramadan bagi seluruh satuan pendidikan di lingkungan Disdikbud Kota Serang.
Dalam edaran itu dijelaskan, pada awal Ramadan, yakni 18 hingga 21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga. Sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dimulai pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026.
Selain penyesuaian jadwal, sekolah juga diminta mengisi kegiatan dengan program yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter siswa.
Kepala Disdikbud Kota Serang Ahmad Nuri menegaskan, surat edaran tersebut telah disampaikan dan diharapkan dapat dipahami seluruh pihak.


“Terkait proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah-sekolah, saya kira surat edarannya sudah bisa dibaca dan dipahami oleh semua pihak,” ujar Ahmad Nuri saat ditemui pada kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Serang di Gedung Setda Kota Serang, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, selama Ramadan akan ada pengurangan jam pelajaran dengan waktu masuk sekolah disesuaikan, misalnya pukul 07.30 WIB. Pengurangan jam tersebut diharapkan dimanfaatkan untuk memperkuat pembinaan karakter dan spiritual siswa.
Sekolah diminta melaksanakan kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, salat tepat waktu, serta salat Zuhur berjamaah. Para kepala sekolah juga diminta memastikan program tersebut berjalan efektif.
Selain itu, aktivitas siswa selama Ramadan turut disesuaikan, termasuk pembatasan aktivitas ke kantin saat jam sekolah. Lingkungan sekolah juga harus tetap bersih dan tertib.
“Bulan Ramadan harus menjadi momentum refleksi diri dan penyucian, baik secara pribadi maupun lingkungan sekolah. Tidak boleh ada sampah berserakan,” tegasnya.
Terkait kedisiplinan, Ahmad Nuri menambahkan akan ada evaluasi terhadap pelaksanaan edaran tersebut. Sanksi hingga rotasi atau mutasi dapat diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis : Ayu Lestari

