By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Djoko Tjandra Sebut Mantan PM Malaysia Najib Razak
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Polhukam

Djoko Tjandra Sebut Mantan PM Malaysia Najib Razak

Last updated: Maret 17, 2021 11:08 am
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menyebut mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sebagai orang yang merekomendasikan nama Tommy Sumardi sebagai orang yang dapat mengecek status “Daftar Perncairan Orang”.

“Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya,” kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/8/2021)

Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.


“Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya meminta ‘fee’ sebesar Rp15 miliar, saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Tommy Sumardi menyetujuinya,” ucapnya.

Djoko Tjandra mengaku tidak tahu untuk apa saja uang ‘fee’ yang ia bayarkan itu.

“Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakati,” ungkap Djoko.

Setelah itu Djoko Tjandra datang ke Indonesia dengan untuk mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka ia pun kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.

“Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebagai terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini,” tambah Djoko.

Ia pun mengaku menyesal dengan apa yang telah terjadi yang menyeretnya menjadi terdakwa.

You Might Also Like

Gaji Hakim Naik 280 Persen
Tingkatkan Kerjasama, Prabowo Bertandang ke Thailand
Napak Reformasi’98: Mengenang Tragedi dan Menguatkan Komitmen HAM
Terima Bintang Kenegaraan Brunei, Prabowo Dijemput Putera Mahkota
Gerindra Banten Gelar Pertemuan Bakal Calon Kepala Daerah Se-Banten
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Komnas Perempuan: Perempuan Penyandang Disabilitas Rentan Mengalami Kekerasan Seksual

1 tahun ago

Pembredelan Media Massa Oleh Pemerintahan Orde Baru Tahun 1994: Sebuah Tinjauan Historis

1 tahun ago

Andra Soni : Anak Petani Hingga Ketua DPRD Provinsi Banten

1 tahun ago

Perang Enam Hari: Konflik Singkat Yang Mengubah Peta Timur Tengah

1 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?