By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Usulan Raperda DPRD Tumpang Tindih
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Usulan Raperda DPRD Tumpang Tindih

Last updated: Maret 19, 2021 12:00 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Provinsi Banten menilai tiga Raperda usulan DPRD Banten bisa tumpang tindih dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya. Oleh karena itu, Pemprov Banten meminta usulan tersebut ditinjau kembali.

Demikian dikemukakan Wakil Gubernur Banten,   Andika Hazrumy saat menyampaikan pandangan Gubernur Banten terhadap usulan tiga  Raperda DPRD pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (18/3). Terkait pandangan DPRD bahwa, materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal,;  Andika menanggapi:  cukup dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya. Oleh karena itu,  kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif,  dan memperlambat pelaksanaannya.

“Apabila yang dibuat Pemerintah, mulai Undang-Undang (UU) sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlu dilihat kembali batasan kewenangannya,” tandas Andika.

Adapun ketiga usulan raperda dimaksud adalah,  Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.

Penyesuaian Peraturan

Lebih lanjut Andika mengemukakan, berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Sentul, Bogor pada 13 November tahun 2019, Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan, yang dikhawatirkan malah menjerat diri sendiri.

Saat ini, Pemerintah Pusat telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omnibus law sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU itu berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha; penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Penulis: Hamidah.

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

3 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

3 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

3 minggu ago

Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy

4 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?