Pemerintah Provinsi Banten menilai tiga Raperda usulan DPRD Banten bisa tumpang tindih dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya. Oleh karena itu, Pemprov Banten meminta usulan tersebut ditinjau kembali.
Demikian dikemukakan Wakil Gubernur Banten,   Andika Hazrumy saat menyampaikan pandangan Gubernur Banten terhadap usulan tiga  Raperda DPRD pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (18/3). Terkait pandangan DPRD bahwa, materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal,;  Andika menanggapi:  cukup dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya. Oleh karena itu,  kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaannya.
“Apabila yang dibuat Pemerintah, mulai Undang-Undang (UU) sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlu dilihat kembali batasan kewenangannya,” tandas Andika.
Adapun ketiga usulan raperda dimaksud adalah, Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Penyesuaian Peraturan
Lebih lanjut Andika mengemukakan, berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Sentul, Bogor pada 13 November tahun 2019, Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan, yang dikhawatirkan malah menjerat diri sendiri.
Saat ini, Pemerintah Pusat telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omnibus law sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU itu berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha; penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
Penulis: Hamidah.