By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: DENDA PKB KALBAR MEMBERATKAN?
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
PolhukamSorotan

DENDA PKB KALBAR MEMBERATKAN?

Last updated: Mei 20, 2021 6:20 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Prof. Dr. Suteki, SH., MHum.

Rencananya saya mau bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Barat atas mobil yang saya beli belum balik nama. Saya terlambat bayar 3 hari, seharusnya terakhir tanggal 15 Mei 2021. Saya agak terkejut karena sesuai informasi yang saya terima dari teman yang mengurus ke Samsat diperoleh keterangan bahwa saya dikenakan denda sebesar 25% dari kewajiban pajak PKB kurang lebih Rp 5,4 juta. Jadi dendanya 25% x Rp 5,4 juta = Rp 1.350.000. Jadi total kewajiban plus denda = Rp 6.750.000.

Saya kemudian coba cari info di media internet dan juga mantan mahasiswa di jajaran kepolisian Jateng, saya peroleh data kalau perhitungan denda PKB di Jawa Tengah tidak demikian. Ada data besar denda PKB disesuaikan dengan waktu keterlambatan (bulan) dalam rentang waktu satu tahun paling banyak 25%. Jadi, kalau untuk kasus saya telat 3 hari dihitung 1 bulan sehingga perhitungan dendanya sebagai berikut:

PKB x 1/12 × 25%
5.400.000 x 1/12 × 25% = Rp 112.500

Perbedaan denda sangat banyak, yakni antara Rp 1.350.000 dengan Rp 112.500.

Melihat perbedaan yang menyolok seperti ini, akhirnya untuk sementara saya tunda pembayaran pajak PKB di Samsat Kalimantan Barat. Bagaimana adil jika denda telat 3 hari dihitung sama dengan denda 1 tahun. Jika informasi yang saya terima ini benar, maka hal ini sungguh memberatkan wajib pajak, sementara ada informasi juga di provinsi lain bahkan ada kebijakan penghapusan denda pajak hingga potongan pokok pajak dari 5 s/d 15 persen.

Saya berharap informasi yang saya terima salah, namun jika hal itu benar semoga segera ada kebijakan baru dari Pemerintah Daerah Kalimantan Barat agar dapat memperingan wajib pajak apalagi di masa pandemi ini.

Semarang, 20 Mei 2021

Tabik…!!!

You Might Also Like

Gaji Hakim Naik 280 Persen
Tingkatkan Kerjasama, Prabowo Bertandang ke Thailand
Napak Reformasi’98: Mengenang Tragedi dan Menguatkan Komitmen HAM
Terima Bintang Kenegaraan Brunei, Prabowo Dijemput Putera Mahkota
Gerindra Banten Gelar Pertemuan Bakal Calon Kepala Daerah Se-Banten
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Komnas Perempuan: Perempuan Penyandang Disabilitas Rentan Mengalami Kekerasan Seksual

1 tahun ago

Pembredelan Media Massa Oleh Pemerintahan Orde Baru Tahun 1994: Sebuah Tinjauan Historis

1 tahun ago

Andra Soni : Anak Petani Hingga Ketua DPRD Provinsi Banten

1 tahun ago

Perang Enam Hari: Konflik Singkat Yang Mengubah Peta Timur Tengah

1 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?