DENDA PKB KALBAR MEMBERATKAN?

Prof. Dr. Suteki, SH., MHum.

Rencananya saya mau bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Barat atas mobil yang saya beli belum balik nama. Saya terlambat bayar 3 hari, seharusnya terakhir tanggal 15 Mei 2021. Saya agak terkejut karena sesuai informasi yang saya terima dari teman yang mengurus ke Samsat diperoleh keterangan bahwa saya dikenakan denda sebesar 25% dari kewajiban pajak PKB kurang lebih Rp 5,4 juta. Jadi dendanya 25% x Rp 5,4 juta = Rp 1.350.000. Jadi total kewajiban plus denda = Rp 6.750.000.

Saya kemudian coba cari info di media internet dan juga mantan mahasiswa di jajaran kepolisian Jateng, saya peroleh data kalau perhitungan denda PKB di Jawa Tengah tidak demikian. Ada data besar denda PKB disesuaikan dengan waktu keterlambatan (bulan) dalam rentang waktu satu tahun paling banyak 25%. Jadi, kalau untuk kasus saya telat 3 hari dihitung 1 bulan sehingga perhitungan dendanya sebagai berikut:

PKB x 1/12 × 25%
5.400.000 x 1/12 × 25% = Rp 112.500

Perbedaan denda sangat banyak, yakni antara Rp 1.350.000 dengan Rp 112.500.

Melihat perbedaan yang menyolok seperti ini, akhirnya untuk sementara saya tunda pembayaran pajak PKB di Samsat Kalimantan Barat. Bagaimana adil jika denda telat 3 hari dihitung sama dengan denda 1 tahun. Jika informasi yang saya terima ini benar, maka hal ini sungguh memberatkan wajib pajak, sementara ada informasi juga di provinsi lain bahkan ada kebijakan penghapusan denda pajak hingga potongan pokok pajak dari 5 s/d 15 persen.

Saya berharap informasi yang saya terima salah, namun jika hal itu benar semoga segera ada kebijakan baru dari Pemerintah Daerah Kalimantan Barat agar dapat memperingan wajib pajak apalagi di masa pandemi ini.

Semarang, 20 Mei 2021

Tabik…!!!

BERITA TERKAIT

Apa pendapat anda tentang berita diatas

[td_block_social_counter style=”style10 td-social-boxed td-social-colored” tdc_css=”eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6Ii0zMCIsImRpc3BsYXkiOiIifSwicG9ydHJhaXQiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdF9tYXhfd2lkdGgiOjEwMTgsInBvcnRyYWl0X21pbl93aWR0aCI6NzY4fQ==” block_template_id=”td_block_template_8″ f_header_font_family=”712″ f_header_font_transform=”uppercase” f_header_font_weight=”500″ f_header_font_size=”17″ border_color=”#dd3333″ manual_count_facebook=”-” manual_count_instagram=”-” manual_count_youtube=”-” manual_count_twitter=”-” social_rel=”noreferrer” f_btn_font_size=”24″ f_counters_font_size=”1″ f_network_font_size=”0″ custom_title=”Tetap Terhubung” instagram=”mediadamarbanten” youtube=”UCD_7mC_5FljWo0_6O0u1WHw” twitter=”BantenDamar” facebook=”Damar-Banten-100155068840182″]
- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini