By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Satgas PPKM Darurat Banten, Lakukan Penyekatan di Gerbang Tol Serang Timur
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas BantenSeputar Banten

Satgas PPKM Darurat Banten, Lakukan Penyekatan di Gerbang Tol Serang Timur

Last updated: Juli 10, 2021 9:12 pm
5 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Kota Serang – Hingga hari ini, Kepolisian Daerah Banten terus melakukan penyekatan di pintu keluar Gerbang Tol Serang Timur, Kota Serang. Dari pantauan awak media, puluhan personel yang bertugas di Pos Penyekatan pintu keluar gerbang tol Serang Timur telah memutar balikkan sebanyak 10 kendaraan R4 yang hendak memasuki wilayah hukum Polda Banten, karena tak mampu menunjukkan persyaratan yang menjadi ketentuan, Sabtu (10/07/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat berada di Pos Penyekatan Serang Timur.

“Hari ini satgas PPKM Darurat Mikro Provinsi Banten masih melaksanakan kegiatan penyekatan di depan pintu keluar gerbang tol Serang Timur. Dimana penyekatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan guna untuk memutus penyebaran covid-19 yang ada di wilayah hukum Polda Banten, ,” kata Edy Sumardi.

Ia menambahkan, dalam penyekatan tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

“Penyekatan ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari personel Bataliyon 320 Badak Putih, Kodim Serang, Polda Banten, Polres Serang Kota dan Dinas Kesehatan. Kita disini bersinergi dalam mendukung program pemerintah tentang penerapan PPKM Darurat Mikro ini,” tambah Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan, bahwa masyarakat yang bisa memasuki wilayah hukum Polda Banten ialah yang memiliki syarat tertentu. Seperti memiliki sertifikasi vaksin, baik vaksin pertama maupun yang kedua, selanjutnya membawa surat bebas covid-19 yang disertai dengan hasil rapid swab terkini dan terakhir menunjukkan surat tugas.

Terakhir, Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat Mikro tersebut.

“Mari kita dukung dan patuhi penerapan PPKM Darurat Mikro ini. Ini semua kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)

Penulis : Berto/Gusman

You Might Also Like

Komunitas Soedirman 30 Gelar Aksi di DPRD Banten, Soroti Kenaikan BBM dan Desak Pengesahan UU Perampasan Aset
Ini Dia! Empat Sekolah Banten yang Masuk SMA Unggul Garuda Transformasi 2026
Warga Nikmati Internet Gratis di 40 Titik
Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Peparpeda 2026, Siapkan Atlet Menuju PON 2032
Daya Tampung SMP Negeri Terbatas, Dindikbud Kabupaten Serang Harap Sekolah Swasta Tampung Lulusan SD
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026

5 hari ago

Target Juara, Kabupaten Serang Lepas 238 Atlet POPDA dan PEPARPEDA 2026

6 hari ago

Tingkatkan PAD, Perda Pajak dan Retribusi Resmi Ditetapkan

6 hari ago

FISIP Untirta Beri Penghargaan kepada Jusuf Kalla di Dies Natalis ke-23

6 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?