By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Dana Pilgub/Wagub Banten Dipatok Sebesar Rp. 250 Miliar
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Dana Pilgub/Wagub Banten Dipatok Sebesar Rp. 250 Miliar

Last updated: Oktober 2, 2022 9:25 pm
3 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (28/09/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim didampingi oleh Budi Prajogo dan M. Nawa Said Dimyati, dihadiri pula oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar berserta unsur Forkopimda lainnya.

Besaran dan rincian alokasi dana cadangan semula berbunyi dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 600.176.222.000 dipenuhi selama 3 tahun anggaran dan ditetapkan APBD secara bertahap.

Kemudian disempurnakan menjadi dana cadangan ditetapkan melalui APBD sebesar Rp 250 miliar pada tahun anggaran 2023. Dalam hal biaya pemilihan serentak tahun 2024 melebihi besaran dana cadangan kekurangan biaya pemilihan dapat dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Dr. Al Muktabar selaku Pj. Gubernur Banten mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD Provinsi Banten dan apresiasi kepada Panitia Khusus 3 yang telah mencurahkan perhatian pemikiran dan tenaga serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

“Rancangan peraturan daerah usul gubernur tentang pembentukan dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 telah ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.” Tutup Al Muktabar.

Penulis : Iqbal

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

3 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

3 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

3 minggu ago

Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy

4 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?