By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Dana Pilgub/Wagub Banten Dipatok Sebesar Rp. 250 Miliar
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Lintas Banten

Dana Pilgub/Wagub Banten Dipatok Sebesar Rp. 250 Miliar

Last updated: Oktober 2, 2022 9:25 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (28/09/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim didampingi oleh Budi Prajogo dan M. Nawa Said Dimyati, dihadiri pula oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar berserta unsur Forkopimda lainnya.

Besaran dan rincian alokasi dana cadangan semula berbunyi dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 600.176.222.000 dipenuhi selama 3 tahun anggaran dan ditetapkan APBD secara bertahap.

Kemudian disempurnakan menjadi dana cadangan ditetapkan melalui APBD sebesar Rp 250 miliar pada tahun anggaran 2023. Dalam hal biaya pemilihan serentak tahun 2024 melebihi besaran dana cadangan kekurangan biaya pemilihan dapat dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Dr. Al Muktabar selaku Pj. Gubernur Banten mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD Provinsi Banten dan apresiasi kepada Panitia Khusus 3 yang telah mencurahkan perhatian pemikiran dan tenaga serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

“Rancangan peraturan daerah usul gubernur tentang pembentukan dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 telah ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.” Tutup Al Muktabar.

Penulis : Iqbal

You Might Also Like

Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan
Bupati Serang Dorong 5 Program Prioritas Pendidikan
FKUB Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Tekankan Jaga Kerukunan
Beasiswa Cilegon Juare 2026 Diperluas, Kuota Bertambah
Pemkab Tangerang Komitmen Perluas Jangkauan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Wabup Tangerang Buka Seleksi Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Karakter Generasi Muda

3 minggu ago

Wabup Tangerang Tekankan Disiplin ASN dan Peningkatan Pelayanan Publik

3 minggu ago

Arus Mudik Malam di Pelabuhan Ciwandan Ramai, Pemudik Pilih Menyeberang Usai Berbuka

1 bulan ago

Pemudik Laka Tunggal, PMI Cilegon Sigap Beri Pertolongan

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?